Hercules Kritis terhadap Pernyataan Gatot Nurmantyo Terkait Peristiwa di Depok

Ketua GRIB Hercules-Foto dok/net-
Radarlambar.bacakoran.co -Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB), Rosario de Marshal yang dikenal dengan nama panggilan Hercules, memberikan tanggapan tegas terhadap pernyataan mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo, mengenai peristiwa di Depok yang melibatkan pembakaran mobil polisi. Menurut Hercules, tindakan tersebut jelas-jelas ditentang oleh GRIB, dan ia mendukung langkah tegas dari kepolisian dalam menindak para pelaku.
Hercules menyampaikan bahwa ia sudah melakukan komunikasi langsung dengan Kapolda Metro Jaya dan Kabagops Polres Depok, meminta agar pihak berwenang segera mengambil tindakan terhadap pelaku aksi pembakaran tersebut, bahkan jika perlu melakukan tindakan tegas seperti menembak kaki pelaku. Ia menekankan bahwa GRIB berkomitmen untuk tidak mentolerir aksi premanisme dalam bentuk apapun, dan setiap pelanggaran hukum harus diproses secara adil.
Selain itu, Hercules juga mengingatkan para anggota GRIB untuk selalu mendukung upaya penegakan hukum dan menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk dirinya sendiri. Menurutnya, siapa pun yang melanggar hukum harus mendapat konsekuensi yang setimpal.
Hercules juga menyayangkan pernyataan Gatot yang mengkritik kondisi negara dengan kalimat "negara macam apa ini." Menurut Hercules, jika terjadi pelanggaran hukum, kepolisian sudah memiliki mekanisme untuk turun tangan, baik itu dengan Polsek, Polres, ataupun dengan melibatkan satuan khusus seperti Jatanras dan Brimob untuk menuntaskan masalah tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Hercules juga menanggapi kritik Gatot yang menyebutnya sebagai preman. Hercules membalas dengan menyebut bahwa sebenarnya Gatotlah yang justru menciptakan masalah, mengingat pernyataan yang dilontarkannya dinilai tidak memiliki dasar yang jelas.
Pernyataan Hercules ini menunjukkan komitmennya untuk mendukung tindakan tegas terhadap premanisme dan aksi-aksi yang merusak ketertiban umum, serta menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran hukum dalam masyarakat yang tertib dan aman. (*)