Hakim Vonis 8 Tahun Penjara untuk Dua Terdakwa Kasus Korupsi Bendungan

Dua terdakwa kasus korupsi proyek nasional Bendungan Marga Tiga di Kabupaten Lampung Timur dijatuhi vonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). -Foto Dok---

Radarlambar.bacakoran.co — Dua terdakwa kasus korupsi proyek nasional Bendungan Marga Tiga di Kabupaten Lampung Timur dijatuhi vonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang pada Kamis sore, 22 Mei 2025. Vonis ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya menuntut lima tahun penjara.

Kedua terdakwa yakni Okta Tiwi Prayatna, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pertanian Lampung Timur, dan Alin Setiawan, Kepala Desa Tri Mulyo, Lampung Timur. Mereka duduk berdampingan mengenakan pakaian formal saat mendengarkan putusan majelis hakim yang diketuai Enan Sugiarto.

Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan korupsi melalui modus penggelembungan dana yang signifikan. Kasus ini terjadi pada tahun 2022 dengan pembayaran berlebihan mencapai miliaran rupiah, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp43 miliar.

Vonis untuk Alin Setiawan adalah delapan tahun penjara, denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan, dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp842,8 juta. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh JPU. Jika nilai harta tidak mencukupi, maka Alin harus menjalani pidana penjara tambahan selama dua tahun sembilan bulan.

Sementara Okta Tiwi Prayatna dijatuhi hukuman delapan tahun penjara, denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp190 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama dua tahun sembilan bulan.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan Bendungan Marga Tiga yang mencakup pembayaran ganti rugi tanah, tanaman, kolam, dan bangunan dari delapan desa yang terdampak pembangunan bendungan.

Setelah putusan dibacakan, terdakwa Alin Setiawan langsung menyatakan akan mengajukan banding. Sedangkan Okta Tiwi Prayatna masih mempertimbangkan langkah hukum yang akan diambil selama tujuh hari ke depan. (*/nopri)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan