Digugat Caleg Golkar, KPU Pesisir Barat Hadiri Sidang PTUN

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat memenuhi panggilan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung dalam perkara nomor 2/G/2024//PTUN. BL selaku tergugat, yang diajukan oleh MH.Bangsawan calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Pesba--

PESISIR TENGAH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) memenuhi panggilan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung dalam perkara nomor 2/G/2024//PTUN. BL selaku tergugat, yang diajukan oleh MH. Bangsawan calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Pesbar daerah pemilihan I dari Partai Golkar selaku penggugat, Selasa 30 Januari 2024 di PTUN Bandar Lampung, Jalan P.Emir M.Noer No.27 Bandar Lampung.

Ketua KPU Kabupaten Pesbar, Marlini, mengatakan, KPU setempat tetap pro aktif dalam perkara yang disampaikan oleh pihak penggugat itu ke PTUN. Sedangkan, pada panggilan pertama yang dilakukan oleh PTUN Bandar Lampung terhadap perkara itu masih sebatas sidang pemeriksaan. Dalam pelaksanaan sidang itu, Majelis menanyakan terkait dengan proses pencalonan secara umum sampai dengan Daftar Calon Tetap (DCT).

“Saat ini baru sidang pemeriksaan saja. Dalam pelaksanaan sidang itu dari PTUN juga menuliskan kewenangan PTUN,” katanya.

Dikatakannya, dalam sidang itu juga PTUN menanyakan ke penggugat apa yang menjadi objek gugatan, langkah-langkah upaya hukum apa yang sudah ditempuh penggugat, dan hasil sidang Bawaslu Kabupaten Pesbar seperti apa terhadap perkara yang telah disampaikan oleh penggugat. Dalam sidang itu berjalan dengan lancar dan tidak ada kendala.

“Untuk hasil sidang PTUN dalam perkara itu baru akan diketahui sekitar sepekan lagi atau pada 6 Februari 2024 mendatang. Kita berharap hasilnya sesuai dengan harapan, karena memang dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 ini tentu semuanya sudah sesuia regulasi yang ada,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Caleg Kabupaten Pesbar, dapil I dari Partai Golkar, MH. Bangsawan, menggugat KPU Kabupaten Pesbar ke PTUN. Menurut MH. Bangsawan, bahwa gugatan ke PTUN Bandar Lampung melalui kuasa hukumnya Alpi Zabadi, S.H, M.H., dkk itu terkait keputusan KPU Pesisir Barat dalam penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Pesbar atas nama Eva Rina yang merupakan salah satu Caleg dari Partai NasDem nomor urut enam dapil I Pesbar, yang diduga tidak memenuhi syarat administratif sebagai calon tetap DCT DPRD Pesbar sebagai peserta Pemilu tahun 2024.

“Kita telah mengajukan gugatan terhadap KPU Pesbar ke PTUN, bahkan telah teregister dalam perkara nomor 2/G/2024//PTUN. BL,” kata MH.Bangsawan, Rabu 24 Januaari 2024.

Dijelaskanya, gugatan itu merupakan upaya hukum lanjutan terhadap laporan kepada badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesbar yang diduga tidak adil dan transparan serta menghentikan penanganan laporan tersebut. Karena itu, pihaknya melalui kuasa hukumnya memutuskan mengambil langkah hukum tersebut.

“Hal ini salah satunya untuk memastikan bahwa hak kami sebagai caleg DPRD Pesbar dalam Pemilu 2024 yang telah memenuhi syarat ini dihormati dan dipenuhi,” jelasnya.

Masih kata dia, pihaknya sebagai caleg juga telah menyerahkan seluruh dokumen dan persyaratan yang diperlukan untuk proses verifikasi persyaratan dalam DCT. Tapi, pihaknya ketika itu mendapatkan informasi bahwa salah satu caleg dari partai lain lolos dalam proses verifikasi berkas persyaratan, padahal yang bersangkutan berstatus pegawai di Institusi yang wajib mengundurkan diri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Apalagi diketahui caleg itu dalam waktu yang bersamaan ikut mendaftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan dinyatakan lulus sebagai PPPK,” katanya.

Dikatakannya, pihaknya sebagai salah satu caleg tentu merasa kecewa karena diketahui oleh umum bahwa terlapor (Eva Rina) di Bawaslu Pesbar saat itu mengajar di Institusi pendidikan yang diduga dibiayai oleh Negara, seperti informasi yang di sampaikan oleh Bawaslu Pesbar berdasarkan klarifikasi dari yang bersangkutan menyatakan benar terlapor merupakan tenaga kerja sukarela yang di gaji oleh komite sekolah.

“Pertanyaannya, uang gajinya dari mana? karena komite sekolah tidak di perbolehkan memungut biaya apapun dari orang tua murid, jika dari sponsor siapa sponsor yang memberikan gaji kepada yang bersangkutan, artinya sudah pasti dari dana BOS di sekolah itu,” ungkapnya.

Sementara itu, Alpi Zubadi, selaku kuasa hukum MH.Bangsawan, mengaku, pihaknya minta agar KPU Pesbar untuk dapat memberikan penjelasan yang benar-benar jelas dan detail berdasarkan peraturan yang ada. Apakah boleh dalam waktu yang bersamaan seorang caleg juga bisa ikut mendaftar sebagai pegawai pemerintah?, serta pihaknya juga mempertanyakan mengenai alasan tenaga honorer di lembaga pemerintah apakah bisa menjadi calon tetap anggota DPRD Kabupaten Pesbar dalam proses verifikasi?.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan