LPG 3 Kg Satu Harga Berlaku 2026, Pemerintah Ambil Alih Kendali

Ilustrasi. Dok. PT Pertamina Patra Niaga--

Radarlambar.bacakoran.co- Pemerintah menargetkan penerapan kebijakan satu harga untuk LPG 3 kilogram di seluruh provinsi Indonesia mulai tahun 2026. Kebijakan ini dirancang agar distribusi LPG bersubsidi menjadi lebih merata dan terkendali secara nasional.

Pengamat energi dari Reforminer Institute, Pri Agung, menilai langkah ini akan mempermudah pemerintah pusat dalam mengontrol harga LPG 3 kg agar tidak terjadi perbedaan harga yang signifikan antarwilayah. Skema ini diperkirakan akan menyerupai program BBM satu harga yang telah menjangkau daerah-daerah terpencil di Indonesia.

Dengan kebijakan ini, pemerintah pusat akan menjadi pihak yang langsung menentukan harga, bukan lagi pemerintah daerah. Meskipun begitu, harga di tingkat pengecer diperkirakan masih akan berbeda dengan harga di pangkalan resmi. Maka diperlukan sistem pengawasan dan kontrol harga agar distribusi tetap sesuai sasaran.

Untuk mengakses harga subsidi yang ditetapkan, masyarakat nantinya mungkin harus menggunakan identitas tertentu, mendaftar dalam sistem digital, atau membeli di tempat yang telah ditunjuk.

Terkait distribusi ke wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), pemerintah perlu mengatur subsidi biaya logistik agar masyarakat tetap mendapatkan harga yang sama. Biaya distribusi ke wilayah tersebut akan dimasukkan dalam perhitungan anggaran subsidi LPG secara nasional.

Kebijakan ini juga dinilai sebagai landasan awal untuk memperbaiki sistem distribusi dan pengendalian subsidi energi ke depannya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan