LPj APBD Lambar Disetujui, PAD Minim Masih Jadi Catatan

DISETUJUI : LPj atas pelaksanaan APBD Lampung Barat tahun anggaran 2024 disetujui oleh seluruh Fraksi DPRD dengan sejumlah saran yang digelar di Ruang Sidang Marghasana DPRD Senin 7 Juli 2025. Foto Dok--
BALIKBUKIT - Laporan pertanggungjawaban (LPj) atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Barat tahun anggaran 2024 disetujui oleh seluruh Fraksi DPRD dengan sejumlah saran, melalui Sidang Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi DPRD Lampung Barat yang digelar di Ruang Sidang Marghasana DPRD, Senin 7 Juli 2025.
“Berdasarkan hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dengan pihak eksekutif, maka kita menyetujui Laporan Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Barat tahun anggaran 2024 yaitu pendapatan daerah sebesar Rp1,111 triliun lebih, belanja daerah Rp1,068 triliun lebih dan realisasi pembiayaan daerah Rp10 miliar lebih,” ungkap Juru Bicara Banang DPRD Sarwani, S.E., pada saat membacakan laporan Banang DPRD.
Guna perbaikan dan perkembangan Kabupaten Lampung Barat kedepan, kata Sarwani, ada sejumlah saran yang disampaikan pihaknya kepada Pemkab Lampung Barat yaitu kepada Pemerintah Daerah serta Dinas terkait diharapkan lebih mengoptimalkan kembali sumber ataupun objek PAD yang yang dapat meningkatkan PAD Kabupaten Lampung Barat.
Pemerintah Daerah juga harus lebih selektif kembali dalam menentukan objek retribusi terhadap OPD-OPD guna apa yang menjadi target retribusi daerah dapat tercapai, yang terjadi saat ini banyaknya objek retribusi sebagai contoh rumah dinas yang sudah tidak layak lagi yang mengakibatkan retribusi rumah dinas tersebut tidak terpenuhu.
“Kepada Pemerintah Daerah untuk dapat mengkaji kembali Objek Pajak yang memberatkan OPD dan setiap tahun tidak terealisasi untuk retribusi pajaknya, maka kita carikan solusinya untuk mengatasi hal ini, jangan sampai setiap tahun selalu tidak tercapai dalam meningkatkan PAD dari OPD terkait,” tegas dia.
Selain itu, pihaknya juga berharap kepada Dinas PUPR agar supaya kedepanya tidak abai atas Peraturan-peraturan Perundang-undangan terlebih lagi terhadap Perda Kabupaten Lampung Barat yang sudah dilakukan perubahan sebagai contoh Peraturan Daerah kabupaten lampung Barat Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Tidak hanya itu, Dinas PUPR agar supaya mengkaji kembali terkait dengan penyewaan alat berat yang terdapat di Dinas PUPR apakah dapat dilibatkan pihak ketiga dalam penyewaan alat beratnya, supaya dapat meningkatkan PAD dari penyewaan alat berat tersebut.
“Dinas Perhubungan agar lebih mengoptimalkan serta mecarikan solusi terhadap Retribusi Parkir guna meningkatkan PAD Kabupaten Lampung Barat. Selanjutnya, kepada Dinas PUPR, untuk pengurusan perizinan dalam rangka pembangunan jalan agar tidak memakan waktu yang lama, jangan sampai perizinan tersebut menghambat pembangunan jalan yang akan dikerjakan yang disebabkan oleh izin pembangunan jalan belum selesai.
Lebih jauh dia mengatakan, UPT sekolah kopi agar dapat lebih memaksimalkan hasil produktifitas kopi di sekolah kopi, selain untuk meningkatkan PAD sekaligus sesuai dengan tujuan didirikanya sekolah kopi yaitu sebagai edukasi bagi petani untuk cara budidaya kopi sesuai dengan SOP yang ada. Serta kepada Dinas terkait, untuk dapat mencarikan terobosan guna meningkatkan PAD dari Pasar yang terdapat di Kabupaten Lampung Barat.
“Kepada Pemerintah Daerah agar dapat mengkaji kembali dalam pengelolaan Hotel Seminung Lumbok Resort dan Pasar Tematik untuk dapat dikelola menjadi 1 saja, untuk meningkatkan PAD dari 2 sumber tersebut,” bebernya.
Banang DPRD juga berharap kepada pemerintah daerah dan OPD terkait agar lebih memperhatikan Penerangan Jalan Umum, serta pemeliharaanya agar lebih rutin dan dipercepat, mengingat untuk pajak Penerangan Jalan Umum sudah terbebankan kepada Konsumen. “Kepada Pemerintah Daerah supaya memperjelas tapal batas wilayah antara Kabupaten Lampung Barat dengan Tanggamus dan Pesisir Barat dimana ada beberapa pemangku dari 4 pekon di serobot Kabupaten Tanggamus dan Pesisir Barat,” tegas dia.
Ia menambahkan, dengan beroperasinya kegiatan penambangan mas PT Natarang Mining, saat ini untuk penggalian penambangan sebagian besar masuk di wilayah Lampung Barat, yaitu di Pemangku Muara Dua dan Pemangku Sidodadi. “Dalam hal ini Pemerintah Daerah agar supaya mengecek ke lokasi dan bagaimana caranya supaya ada komunikasi dengan pihak tambang agar kedepan bisa menambah PAD Kabupaten Lampung Barat serta untuk segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan pemerintah Pusat terkait PT Nataramining,” pungkas dia.
Sementara itu, Bupati Parosil Mabsus mengungkapkan, pembahasan LPj telah membuktikan peran serta legislatif Kabupaten Lampung Barat terhadap penyelenggaraan pemerintahan khususnya pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024. "Rekomendasi dan saran yang telah disampaikan oleh DPRD akan menjadi perhatian pemerintah daerah pada masa yang akan datang," tandasnya. (lusiana)