Tata Ruang Pesbar Direvisi, KLHS Jadi Landasan Utama

Ilustrasi KLHS-----
PESISIR TENGAH - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) tengah menyiapkan langkah strategis dalam menata kembali arah pembangunan wilayah. Salah satunya melalui peninjauan ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diintegrasikan dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pesbar, Mesrawan, S.STP., M.Si., melalui Kabid Pemeliharaan Lingkungan Hidup dan Pertamanan, Rio Nico Fernando Ahra, M.H., mengatakan bahwa upaya ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah No.46/2016 yang mengatur tentang tata cara penyelenggaraan KLHS sebagai bagian dari perencanaan pembangunan berkelanjutan. Peninjauan kembali RTRW ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan menjadi pijakan penting untuk memastikan bahwa pembangunan yang dirancang tidak mengabaikan kelestarian lingkungan.
“Penyusunan KLHS ini menjadi satu kesatuan dengan revisi RTRW. Tujuannya agar rencana pembangunan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan fisik dan ekonomi, tetapi juga mempertimbangkan aspek keberlanjutan lingkungan,” ujar Rio, Senin, 7 Juli 2025.
Dikatakannya, kewajiban menyusun KLHS ditegaskan dalam Pasal 2 Ayat (2) PP No.46/2016. Di sana disebutkan bahwa KLHS harus diintegrasikan ke dalam proses penyusunan maupun evaluasi RTRW, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Artinya, setiap perencanaan yang akan dijalankan pemerintah daerah wajib mengedepankan prinsip keberlanjutan dan daya dukung lingkungan.
Menurutnya, KLHS juga bukan sekadar formalitas dokumen, melainkan menjadi instrumen penting untuk mengidentifikasi potensi risiko lingkungan hidup dari sebuah kebijakan atau program pembangunan. Melalui proses kajian ini, pemerintah daerah dapat memperoleh alternatif penyempurnaan dari setiap kebijakan yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
“KLHS bukan hanya digunakan dalam tahap perencanaan, tetapi juga sebagai alat evaluasi terhadap kebijakan yang sudah berjalan. Jika ditemukan potensi risiko yang merugikan lingkungan, maka kita wajib menyusun opsi perbaikannya,” jelasnya.
Rio juga menjelaskan bahwa KLHS membantu pemerintah daerah dalam menghitung kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Ini penting, karena setiap wilayah memiliki batas tertentu terhadap aktivitas manusia. Jika pembangunan dilakukan secara serampangan tanpa memperhitungkan kapasitas lingkungan, maka yang terjadi adalah kerusakan jangka panjang. Kabupaten Pesbar yang dikenal memiliki bentang alam yang indah dan sensitif terhadap perubahan ekologi, menjadi wilayah yang harus ekstra hati-hati dalam menentukan arah pembangunan.
“Pesisir Barat punya potensi besar di sektor pariwisata dan kelautan, tapi itu juga harus dikendalikan. Jangan sampai karena pembangunan yang tak terarah, ekosistem rusak dan masyarakat justru kehilangan sumber daya alaminya,” katanya.
Masih kata dia, KLHS juga menjadi alat navigasi untuk menghindari konflik pemanfaatan ruang, seperti tumpang tindih antara kawasan budidaya dengan kawasan lindung, atau rencana infrastruktur yang berisiko merusak kawasan konservasi. Penyusunan KLHS juga tidak dilakukan secara sepihak. Pemerintah daerah menggandeng berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, lembaga swadaya masyarakat, hingga perwakilan komunitas lokal. Ini dilakukan agar proses kajian lebih objektif, transparan, dan mengakomodasi kepentingan semua pihak.
“Semua pihak yang terdampak maupun punya kepentingan terhadap pembangunan di Pesbar tentu terlibat dalam proses penyusunan KLHS,” ujarnya.
Dijelaskannya, dalam tahapan penyusunan KLHS juga dilakukan secara berjenjang. Dimulai dari penyusunan kerangka acuan, pengumpulan dan analisis data, hingga penyusunan rekomendasi kebijakan berbasis hasil kajian. Setiap tahapan akan dikonsultasikan secara terbuka dan melibatkan pihak terkait. Saat ini, dokumen awal penyusunan KLHS untuk revisi RTRW Kabupaten Pesbar telah masuk dalam tahap konsultasi publik.
“Proses ini diperkirakan rampung dalam beberapa bulan ke depan, seiring dengan finalisasi draf RTRW yang baru,” pungkasnya.(yayan/*)