Pemkab Pesisir Barat Genjot Pelaporan Inovasi Daerah

Kabid Litbang Bappelitbangda Pesisir Barat Zam'an Syarif.--

PESISIR TENGAH - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) bergerak cepat menyikapi surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia tentang penilaian Indeks Inovasi Daerah Tahun 2025. Seluruh perangkat daerah, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan, hingga puskesmas, diminta segera mengisi data inovasi daerah secara daring melalui laman resmi Kemendagri.

Plt. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Pesbar, Unzir, S.P., melalui Kabid Penelitian dan Pengembangan, Zam’an Syarif, S.Sos., M.M., menjelaskan bahwa, Bappelitbangda Pesbar sebelumnya telah menyampaikan surat edaran sebagai tindak lanjut intruksi pusat itu ke seluruh instansi teknis agar segera melakukan penginputan data inovasi daerah pada laman https://indeks.inovasi.bskdn.kemendagri.go.id. 

“Upaya tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Sekretaris Jenderal Kemendagri Nomor 000.10/3146/SJ tertanggal 18 Juni 2025. Surat tersebut berisi arahan terkait pengukuran dan penilaian indeks inovasi daerah serta pemberian penghargaan Innovative Government Award (IGA) Tahun 2025,” katanya.

Dijelaskannya, seluruh OPD, kecamatan, hingga unit teknis seperti puskesmas wajib segera melakukan input data laporan inovasi masing-masing. Pihaknya sudah ingatkan agar tidak ada yang terlambat. Menurutnya, pelaporan inovasi ini tidak sekadar bentuk kewajiban, tapi juga peluang untuk menunjukkan kinerja dan kreativitas perangkat daerah. Pesbar ditargetkan bisa ikut bersaing dalam ajang penghargaan inovasi tingkat nasional itu.

“Waktu pelaporan sudah ditetapkan Kemendagri. Batas akhir penginputan data inovasi yakni pada 2 Agustus 2025. Sedangkan Pakta Integritas dan Biodata Person in Charge (PIC) Inovasi Daerah harus diserahkan paling lambat 15 Juli 2025 ke Bappelitbangda Pesbar,” jelasnya.

Karena itu, kata dia, pihaknya minta setiap OPD betul-betul memperhatikan tenggat ini. Jangan sampai ada yang lalai atau menganggap ini hal sepele. Sebab, pelaporan ini akan menjadi indikator utama dalam proses penilaian pusat. Selain laporan online, setiap instansi juga wajib menyampaikan pakta integritas dan data penanggung jawab yang benar-benar memahami tugas penginputan dan pelaporan. Hal ini penting agar sistem berjalan dengan tertib dan tidak asal melapor.

“Inovasi tidak selalu harus berbentuk teknologi canggih atau program besar. Bentuk perubahan kecil yang berdampak positif terhadap pelayanan publik juga bisa dikategorikan sebagai inovasi,” katanya.

Ditambahkannya, IGA sendiri merupakan ajang penghargaan tahunan yang diselenggarakan oleh Kemendagri. Tujuannya untuk memberikan apresiasi kepada daerah yang berhasil melakukan inovasi dalam tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah lainnya. Melalui ajang ini, daerah didorong untuk terus bertransformasi dan beradaptasi terhadap tantangan zaman, terutama dalam menghadapi era digital dan tuntutan masyarakat yang semakin tinggi terhadap kualitas layanan publik.

“Pemkab Pesbar menargetkan bisa mencatatkan diri sebagai salah satu peserta aktif dalam IGA 2025, sekaligus menunjukkan bahwa daerah ini juga punya potensi dalam bidang inovasi tata kelola,” pungkasnya. (yayan/*) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan