Petugas Gabungan Pasang Plang Pengawasan di HL Register 43B, Polisi Masih Selidiki Para Perambah

Petugas gabungan dari KPH 2 Liwa, Polhut serta sejumlah Personel TNI memasang plang peringatan di kawasan HL Register 43B Krui Utara, di Batu Balai, Pekon Bumiagung, Kecamatan Belalau, setelah ditemukan adanya aktivitas pembalakan liar dilokasi tersebut, --

BELALAU - Petugas gabungan dari Kantor Pengelola Hutan (KPH) 2 Liwa, Polisi Kehutanan (Polhut) serta sejumlah Personel TNI kembali turun ke kawasan Hutan Lindung (HL) Register 43B Krui Utara, di Batu Balai, Pekon Bumiagung, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat pada Rabu 7 Februari 2024.

Turunnya tim yang beranggotakan Kasi Perlindungan, KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat pada KPH 2 Liwa Rizal Tias, Kanit Polhut Drs. Bambang Irawan dan Kepala Resort 43 B Abdullah Idris, S.I.P , serta 4 Personel TNI Koramil Belalau tersebut untuk melakukan memasang sejumlah plang yang berisi peringatan untuk stop melakukan penebangan liar.

Kasi Perlindungan, KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat Rizal Tias mendampingi Kepala KPH 2 Liwa Sastra Wijaya mengatakan, mengatakan pemasangan plang yang dilakukan di sejumlah titik kawasan HL itu untuk menindaklanjuti pasca adanya aktivitas pembalakan liar di wilayah tersebut.

“Sesuai perintah Kepala KPH 2 Liwa, hari ini kami melakukan memasang plang di sejumlah lokasi, yang tujuannya untuk mencegah agar tidak ada lagi aktivitas penebangan liar di hutan kawasan ini,” singkat dia.

Disisi lain, Kasat Reskrim Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi S.H,M.H, mengatakan dalam kasus pembalakan liar ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan dengan telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi.

“Masih dalam penyelidikan, kami sudah mengambil keterangan sejumlah saksi, dan mengecek langsung ke TKP, untuk perkembangan selanjutnya nanti di informasikan,” kata dia.

Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, aktivitas pembalakan liar itu dilakukan oleh puluhan warga yang akan menjadi kawasan hutan tersebut sebagai perkebunan kopi.

Hal yang disesalkan oleh masyarakat sekitar, selama ini petugas kehutanan baik Polhut maupun penyuluh kehutanan tidak pernah melakukan patroli untuk mengecek kondisi kawasan itu. Akibat adanya aktivitas pembalakan liar itu, sejumlah areal persawahan di Pekon Bumi Agung dan Turgak dilanda kekeringan.

Diberitakan sebelumnya, Kawasan Hutan Lindung (HL) Register 43 B Keui Utara tepatnya di wilayalah Batu Balai, Pekon Bumiagung, Kecamatan Belalau Kabupaten Lampung Barat rusak akibat aktivitas perambahan atau ilegal logging.

Dilaporkan ada sekitar 11 hektar (Ha) lahan hutan kini kondisinya gundul, setelah ratusan batang pohon ditebang oleh para perambah yang disinyalir merupakan warga lokal wilayah kecamatan setempat.

Kepala KPH 2 Liwa Sastra Wijaya ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Saat ini pihaknya telah menggandeng aparat kepolisian guna mengusut kasus perambahan tersebut.

“Kami sudah cek kelokasi, termasuk juga pak Kadishut Provinsi Lampung sudah turun untuk ikut meninjau langsung, berdasarkan titik koordinat ada tiga titik lahan yang posisinya berdampingan sudah dalam kondisi gundul. Untuk total luasnya sekitar 11 hektar,” ucap Sastra 

Saat ini, kasus ilegal logging tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh pihak Polisi Kehutanan (Polhut) dan Sat-Reskrim Polres Lambar, guna mengungkap para pelaku perambah hutan tersebut.

Tag
Share