Rekayasa Kemalingan Uang Rp210 Juta, Guru ASN di Batam Terancam Pidana

Rekayasa Kemalingan Uang Rp210 Juta, Guru ASN di Batam Terancam Pidana--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO Seorang ibu guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Batam, berinisial RYS (45), terancam hukuman pidana setelah laporan pencurian uang senilai Rp210 juta yang ia buat, terbukti palsu. Laporan yang sempat menghebohkan warga Sekupang itu kini justru berbalik menyeret dirinya ke ranah hukum.
Perkara bermula saat RYS mengaku kehilangan uang ratusan juta yang disimpan di dalam mobil Suzuki Ignis miliknya, saat sedang parkir di kawasan KFC Tiban III, Sekupang, pada Minggu, 14 Juli 2025 lalu. Ia mengaku uang tersebut baru saja ditarik dari salah satu bank dan disimpan dalam kantong plastik di kursi depan mobil.
Peristiwa itu sontak menjadi viral usai diliput oleh salah satu media daring lokal dan disiarkan secara langsung. Keresahan publik pun merebak, terlebih dengan narasi pencurian yang terkesan begitu nekat dan merugikan.
Namun hasil penyelidikan Unit Reserse Kriminal Polsek Sekupang membongkar fakta sebaliknya. Berdasarkan rekaman CCTV di area parkir, tidak ditemukan tanda-tanda adanya pencurian. Tidak ada aktivitas mencurigakan di sekitar mobil milik RYS saat itu.
Penelusuran lebih jauh ke Bank Bukopin Nagoya, yang disebut-sebut sebagai lokasi penarikan dana, juga tidak mendukung pernyataan RYS. Ia terbukti tidak pernah masuk ke dalam bank, bahkan bukan merupakan nasabah bank tersebut. Dari keterangan petugas keamanan, RYS hanya sempat berhenti di area parkir lalu pergi tanpa turun dari mobil.
Setelah dipanggil untuk klarifikasi, RYS akhirnya mengakui bahwa laporan kehilangan itu hanyalah rekayasa. Ia berdalih sedang dalam tekanan karena memiliki utang dan dikejar-kejar penagih.
Kini, RYS telah ditetapkan sebagai terlapor atas dugaan membuat laporan palsu, dan dijerat dengan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus ini menambah deretan panjang laporan palsu yang mencoreng integritas ASN di mata publik. (*)