MENPAN-RB Terbitkan Aturan Baru, Honorer di Lambar Bakal Diangkat PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi Tenaga Honorer PPPK-----
BALIKBUKIT – Kabar baik datang bagi ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Lampung Barat. Pemerintah pusat resmi menerbitkan kebijakan baru yang memungkinkan pegawai non-ASN diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025, yang diterbitkan sebagai tindak lanjut Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menyelesaikan penataan status tenaga honorer sebelum tenggat penghapusan mereka pada akhir tahun 2024.
Kepala Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BPSDM) Lampung Barat, Reza Mahendra, S.H., M.H., membenarkan kebijakan tersebut. Saat dikonfirmasi, Selasa 29 Juli 2025, Reza menyatakan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat untuk mulai menindaklanjuti pengangkatan PPPK paruh waktu di daerah.
Namun, kata Reza, berdasarkan surat Kemenpan-RB tersebut dijelaskan PPPK Paruh Waktu merupakan skema ASN yang bekerja dengan sistem sebagian waktu (part time). Mereka akan mendapatkan honor sesuai kemampuan keuangan daerah, namun dengan status legal sebagai ASN dan jaminan kerja yang lebih pasti dibanding sebelumnya.
“Mengacu pada diktum kelima dalam Kepmenpan RB tersebut, PPPK Paruh Waktu dapat diisi oleh Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, dan telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tahun 2024, namun belum berhasil lulus atau diangkat sebagai ASN penuh waktu atau disebut R2-R3.
”Mereka akan ditempatkan dalam jabatan fungsional seperti guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, operator atau pengelola layanan operasional,” ujarnya.
Pengangkatan dilakukan melalui mekanisme pengusulan oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Instansi pemerintah wajib mengusulkan seluruh pegawai non-ASN yang memenuhi syarat.
”Tentunya kami akan koordinasikan prihal adanya surat tersebut kepada pimpinan (bupati),” kata dia.
Mereka yang nantinya diangkat sebagai PPPK paruh waktu nantinya akan memperoleh Nomor Induk PPPK dan identitas resmi sebagai ASN.Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para tenaga honorer, khususnya di Lampung Barat, yang selama ini belum terserap dalam formasi ASN maupun PPPK penuh waktu.
“Langkah ini menjadi jawaban konkret atas aspirasi para tenaga honorer yang selama ini menggantungkan harapan menjadi bagian resmi dari birokrasi,” tutupnya.
Untuk diketahui, Kabupaten Lampung Barat mengikutsertakan total 1.815 pegawai non ASN yang memenuhi syarat dan masuk database BKN dalam seleksi PPPK tahun 2024. Rinciannya adalah Tenaga teknis 1.258 orang, tenaga kesehatan 199 orang dan tenaga guru 358 orang. Dari jumlah itu, terdapat 254 orang diantaranya telah resmi iangkat menjadi PPPK dalam seleksi tahap I. (nopri)