Pemutihan PKB Diperpanjang, Kendaraan Mutasi Masuk Dapat Bebas Pajak Setahun

Kepala UPTD Wilayah IX Kabupaten Pesbar, Mustapa Kamil, S.H., M.M.--
PESISIR TENGAH - Pemerintah Provinsi Lampung kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang semula dijadwalkan berakhir pada 31 Juli 2025. Kini, program itu diperpanjang mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025. Kebijakan ini disambut baik oleh masyarakat, termasuk di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar).
Kepala UPTD Wilayah IX Kabupaten Pesbar, Mustapa Kamil, S.H., M.M., mengatakan yang menarik dalam perpanjangan program pemutihan kali ini yakni ada fasilitas khusus bagi kendaraan mutasi masuk ke wilayah Lampung. Pemilik kendaraan yang memanfaatkan kesempatan itu akan memperoleh pembebasan pajak kendaraan selama satu tahun ke depan, serta bebas dari denda pajak kendaraan.
“Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi kendaraan yang pindah kepemilikan atau pindah domisili ke Lampung,” katanya.
Dijelaskannya, program pemutihan pajak kendaraan bermotor itu tetap memberikan berbagai keringanan penting seperti periode sebelumnya. Masyarakat diharapkan dapat maksimal memanfaatkan perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, salah satunya di Samsat Pesbar ini. Menurut Mustapa, masyarakat yang mengikuti program ini akan dibebaskan dari tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke II (BBN-KB II), serta bebas pajak progresif.
“Selain itu, seperti yang kita sampaikan bahwa khusus untuk kendaraan mutasi masuk Lampung, pemiliknya akan mendapat tambahan fasilitas bebas pajak kendaraan selama setahun dan bebas denda,” jelasnya.
Masih kata Mustapa, kebijakan ini dinilai strategis untuk mendorong masyarakat agar segera mengurus proses mutasi kendaraan mereka ke wilayah Lampung. Selain dapat memperbarui data kepemilikan secara resmi, pemutihan juga membantu menertibkan administrasi kendaraan bermotor. Hal ini berdampak langsung pada meningkatnya pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor. Meski memberikan banyak keringanan, ia juga mengingatkan bahwa ada beberapa biaya yang tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan.
“SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan/Jasa Raharja) dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) seperti biaya pembuatan plat nomor, STNK, dan BPKB tetap dibayarkan,” jelasnya.
Ditambahkannya, sejak digulirkan pertama kali pada 1 Mei 2025, program pemutihan pajak kendaraan bermotor mendapat sambutan positif dari masyarakat. Banyak pemilik kendaraan bermotor yang sebelumnya menunda pembayaran pajak karena terbebani denda, akhirnya memanfaatkan program ini untuk melunasi kewajibannya. Di Kabupaten Pesbar, antusiasme masyarakat juga terlihat cukup tinggi. Kantor Samsat Pesbar juga terus berupaya memberikan pelayanan yang ramah, cepat, dan transparan agar proses administrasi berjalan lancar.
“Kami ingin masyarakat merasa nyaman saat datang ke Samsat. Prosesnya juga kami usahakan seefisien mungkin. Karena itu, diharapkan agar masyarakat benar-benar memanfaatkan perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini,” pungkasnya. (yayan/*)