Pegawai Kementerian BUMN Dialihkan ke BP BUMN

Pegawai Kementerian BUMN akan otomatis menjadi BP BUMN, status mereka tetap menjadi ASN setelah pengesahan revisi UU BUMN. Foto ANTARA--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Transformasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan Pengatur Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) resmi berlaku setelah DPR mengesahkan revisi Undang-Undang BUMN dalam rapat paripurna, Kamis (2/10). Perubahan kelembagaan ini memunculkan pertanyaan publik terkait masa depan pegawai yang selama ini bekerja di bawah Kementerian BUMN.
Pemerintah menegaskan seluruh pegawai Kementerian BUMN akan langsung dialihkan ke BP BUMN tanpa mengubah status kepegawaian mereka. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menyebut pemindahan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sehingga pegawai tetap berstatus aparatur sipil negara (ASN). Hal ini sekaligus memastikan tidak ada kekosongan tenaga birokrasi di institusi baru tersebut.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN Andre Rosiade menyampaikan bahwa perubahan ini semata-mata menyangkut nomenklatur dan fungsi kelembagaan. Menurutnya, pegawai yang selama ini bekerja di Kementerian BUMN tidak perlu khawatir, sebab hak dan kewajiban mereka tetap sama, hanya berpindah ke institusi dengan mandat baru.
Perubahan kelembagaan ini bermula dari surat Presiden Prabowo Subianto kepada DPR pada 23 September 2025, tak lama setelah ia merombak jajaran kabinet dan memindahkan Erick Thohir dari posisi Menteri BUMN ke kursi Menteri Pemuda dan Olahraga. Presiden menilai perlu ada penyegaran dalam tata kelola BUMN agar lebih berfokus pada peran pengaturan dan pengawasan, sementara fungsi operasional dan bisnis diserahkan sepenuhnya kepada manajemen perusahaan pelat merah.
Pembentukan BP BUMN sekaligus menandai pergeseran paradigma dalam pengelolaan perusahaan negara. Dari sebelumnya berbentuk kementerian yang kerap terlibat dalam pengambilan keputusan bisnis, kini BUMN diarahkan lebih profesional dengan dewan komisaris dan direksi dari kalangan independen. Pemerintah hanya hadir melalui BP BUMN sebagai regulator dan pemegang saham, dengan kewenangan terbatas pada pengaturan dan pengawasan.
Meski demikian, perubahan kelembagaan ini juga menyisakan tantangan, terutama terkait penyesuaian struktur birokrasi, alur koordinasi, serta mekanisme pengawasan yang lebih transparan. Pengalihan pegawai diharapkan berjalan mulus agar transisi tidak mengganggu kinerja perusahaan negara yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
Dengan kepastian status ASN bagi pegawai eks-Kementerian BUMN, pemerintah ingin memberi sinyal stabilitas di tengah reformasi kelembagaan yang cukup besar. Namun, efektivitas BP BUMN sebagai regulator baru akan benar-benar diuji ketika lembaga ini mulai menjalankan mandatnya, terutama dalam menyeimbangkan peran bisnis dan pelayanan publik yang diemban BUMN.(*/edi)