Hingga Akhir Februari Realisasi Pajak Capai 7,31 Persen

11032024--

PESISIR TENGAH – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), mencatat realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah hingga 29 Februari 2024 lalu baru mencapai 7,31 persen persen atau  Rp1.199.064.301,- dari total target keseluruhan Rp16.400.627.598,-.

Kabid Pajak Daerah Lainnya, Skorphie Heroza Dharma Putra., mendampingi Kepala Bapenda, Tedi Zadmiko, S. Km., mengatakan hingga kini pihaknya masih memaksimalkan penerimaan PAD yang bersumber dari seluruh objek pajak di wilayah kabupaten setempat.

“ Pada awal tahun ini kita mulai memaksimalkan penerimaan PAD dari pajak daerah, hal itu agar target sebesar Rp16. 400.627.598,- itu bisa tercapai, bahkan bisa melebihi target,” kata dia.

Dipaparkannya, target objek pajak yang ditetapkan tahun ini seperti Pajak hotel target Rp1,5 miliar, pajak kantin Rp1,2 miliar, pajak rumah makan Rp150 juta, pajak warung makan Rp80 juta, pajak kafetaria Rp70 juta.

“ Pajak Reklame target Rp119juta, Pajak Penerangan Jalan target Rp4.,5 miliar, Pajak BPHTB target Rp2,8 miliar ,-, Pajak Galian C target Rp220 juta, Pajak Parkir target Rp58 juta, Pajak Sarang Burung Walet target Rp16.500.000, Pajak Hiburan target Rp11 juta dan pajak air bawah tanah Rp11 juta,” jelasnya.

Selain itu, untuk pajak bumi dan bangunan yang merupakan target paling besar diantara objek pajak lainnya yang mencapai Rp5.665.095.346, hingga kini realisasinya belum maksimal.

“ Kita terus berupaya agar realisasi pajak tahun ini bisa lebih maksimal, kita juga berharap kerjasama semua pihak untuk mencapai target yang telah ditetapkan tersebut dalam rangka mendukung pembangunan daerah,” harapnya. 

Sementara itu, realisasi pajak yang telah mencapai 7,31 persen tersebut berasal dari pajak hotel sebesar Rp157,5 juta, pajak kanti Rp81 juta, pajak rumah makan 3,5 juta, pajak warung makan Rp8,2 juta, pajak kafetarian Rp8,5 juta, pajak reklame Rp11,6 juta, pajak penerangan jalan Rp617 juta.

“ Selain itu pajak yang telah teralisasi lainnya seperti pajak BPHTB sebesar Rp215 juta, pajak parkir Rp5,3 juta dan pajak bumi dan bangunan sebesar Rp90,7 juta,” pungkasnya. (*)

 

Tag
Share