HUT RI ke-79

Satu Caleg Terpilih Belum Sampaikan LHKPN

ilustrasi lhkpn--

PESISIR TENGAH – Komisi Pemilihan Umum (Pemilu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), kembali mengingatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) terpilih hasil Pemilu 2024, yang belum menyampaikan tanda terima Laporan Harta Kekayaan penyelenggara Negara (LHKPN) agar segera menyampaikan ke KPU setempat.

Anggota KPU Pesbar Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Ramzi, mengatakan, hingga kini masih ada satu aleg yang belum menyampaikan LHKPN ke KPU Pesbar yakni dari PKB. Namun, KPU Pesbar telah berkoordinasi dengan Anggota legislatif (Aleg) terpilih itu dan Partai Politik (parpol) dari Aleg terpilih tersebut.

“Mudah-mudahan salah satu Aleg terpilih itu bisa secepatnya menyampaikan LHKPN ke KPU Pesbar, karena itu sangat penting dan sesuai aturan yang berlaku bisa mengancam bagi Aleg itu sendiri,” katanya.

Dikatakannya, seperti yang telah disampaikan sebelumnya, jika terdapat aleg terpilih hasil Pemilu yang tidak menyampaikan LHKP sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan itu, maka terancam tidak bisa dilantik. Karena itu mengacu dengan regulasi ataupun aturan yang berlaku. Sehingga, ini harus menjadi perhatian bagi Aleg terpilih, terutama Aleg yang belum menyampaikan laporan tersebut.

“Kita berharap dapat menjadi perhatian, sehingga sebelum batas waktu yang ditetapkan nanti, Aleg itu sudah menyampaikan LHKPN-nya ke KPU Pesbar, untuk selanjutnya akan di proses ke tahap berikutnya,” jelasnya.

Maish kata dia, batas waktu itu yakni 21 hari sebelum pelantikan. Jika masih belum menyampaikan LHKPN itu maka KPU Pesbar tidak akan memasukan usulan nama anggota DPRD Pesbar terpilih itu kedalam usulan pelantikan ke Pemkab Pesbar. Terlebih, berdasrakan informasi dari Sekretariat DPRD Pesbar untuk pelantikan anggota DPRD Pesbar terpilih itu dijadwalkan pada 19 Agustus 2024.

“Mudah-mudahan tidak ada perubahan lagi terkait jadwal pelantikan. Untuk itu, kita berharap anggota DPRD atau aleg terpilih yang belum menyampaikan LHKP agar segera menyampaikannya ke KPU Pesbar,” pungkasnya. *

Tag
Share