Soal Pakaian Dinas ASN, Pemkab Pesisir Barat Segera Tindaklanjuti Aturan Mendagri

Kabag Organisasi Setdakab Pesbar M. Maaruf--

Bacakoran.radarlambar.co – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) setempat, segera menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.10/2024, tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Kabag Organisasi Setdakab Pesbar, M.Ma’aruf, S.P., mengatakan, Pemkab setempat telah menerima informasi terkait Permendagri terbaru yang mengatur pakaian dinas ASN. Dalam Permendagri itu dijelaskan salah satunya jenis pakaian dinas ASN dilingkungan Pemerintah Daerah itu meliputi pakaian dinas harian, dan pakaian dinas harian perangkat daerah tertentu.

“Selain itu, pakaian sipil lengkap, pakaian dinas lapangan, pakaian dinas lapangan dan operasional lainnya pada perangkat daerah tertentu,” katanya, Rabu 11 September 2024.

Dikatakannya, pakaian dinas upacara perangkat daerah tertentu, pakaian dinas upacara camat dan lurah, serta pakaian seragam batik korps pegawai republik Indonesia. Sedangkan, untuk jenis atribut dan kelengkapan pakaian dinas itu meliputi tanda jabatan, lencana korps pegawai rebuplik Indonesia, papan nama, nama pemerintahan daerah, lambang pemerintahan daerah serta tanda pengenal.

“Begitu juga dengan perubahan lainnya, terkait dengan pakaian dinas ASN itu, termasuk untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) segera kita tindaklanjuti,” jelasnya.

Masih kata dia, Pemkab Pesbar melalui Bagian Organisasi Setdakab Pesbar akan menyampaikan surat pembebritahuan keseluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab setempat, mengenai adanya Permendagri terbaru terkait dengan pakaian dinas ASN itu agar dapat diterapkan di lingkungan pemkab setempat.

“Pemkab Pesbar juga akan melakukan monitoring serta mengevaluasi mengenai penggunaan pakaian dinas ASN dilingkungan Pemkab ini,  termasuk di Kecamatan hingga Kelurahan,” pungkasnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan