Dibutuhkan 293 Orang, Bawaslu Pesisir Barat Buka Pendaftaran PTPS Pilkada 2024
3---ketua Bawaslu Pesbar Abd Kodrat S-Foto Dok---
PESISIR TENGAH – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), membuka pendaftaran calon anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Kabupaten Pesbar.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pesbar, Abd.Kodrat S, S.H., M.H., mengatakan, perekrutan calon anggota PTPS itu berdasarkan surat dari Bawaslu Republik Indonesia (Bawaslu RI) Nomor : 301/HK.01.01/K1/09/2024, tentang Petunjuk Teknis (Juknis) pembentukan dan pergantian antar waktu pengawasan tempat pemungutan suara dalam Pemilihan 2024.
“Tahapan pengumuman pendaftaran, penjaringan calon PTPS itu dijadwalkan selama 17 hari, termasuk pendaftaran dan penerimaan berkas serta penelitian kelengkapan berkas pendaftaran yakni mulai 12-28 September 2024,” katanya, Rabu 11 September 2024.
Sedangkan, kata dia, pengumuman perpanjangan pendaftaran di jadwalkan pada 29 September 2024 hingga 1 Oktober 2024 atau selama empat hari. Kemudian, penerimaan dan penelitian berkas pendaftaran dimasa perpanjangan, dijadwalkan selama 10 hari yakni pada 1-10 Oktober 2024. Selanjutnya, jadwal pengumuman lulus administrasi pada 11 Oktober 2024.
“Selain itu, untuk tanggapan atau masukan masyarakat terhadap calon PTPS yang dinyatakan lulus administrasi itu dijadwalkan 12 Oktober 2024 sampai dengan 2 November 2024,” jelasnya.
Sementara itu, masih kata Kodrat, untuk tes wawancara dijadwalkan 12-22 Oktober 2024, penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara dijadwalkan 23-25 Oktober 2024. Selanjutnya, pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi) yakni pada 23 Oktober 2024 sampai 2 November 2024, dan pelantikan pengawas TPS dijadwalkan 3-4 Oktober 2024. Sedangkan, mengenai perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi pengawas itu akan dilaksanakan pada 5-20 November 2024.
“Karena itu, diharapkan bagi masyarakat yang hendak menjadi Pengawas TPS dalam Pilkada 2024 ini agar dapat mempersiapkan diri dan segera melakukan pendaftaran ke Bawaslu Pesbar, dengan melengkapi semua persyaratan yang ditentukan,” ujarnya.
Masih kata dia, untuk persyaratan dalam perekrutan PTPS tersebut tentu tidak jauh berbeda dengan Pemilu sebelumnya, antara lain warga negara Indonesia, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil. Selain itu, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggara Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pemgawas Pemilu, serta persyaratan lainnya.
Sedangkan, untuk kebutuhan PTPS dalam Pilkada di Kabupaten Pesbar ini mengacu dengan jumlah TPS berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesbar yakni berita acara nomor :100/PL.1.02-BA/1813/2024 tentang perubahan penetapan jumlah TPS untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesbar tahun 2024.
“ Jumlah yang ditetapkan yakni 293 TPS yang tersebar di 116 Pekon, dan dua Kelurahan di 11 Kecamatan se-Kabupaten setempat. Karena itu, kebutuhan PTPS ini sesuai dengan jumlah TPS yakni satu orang pengawas untuk satu TPS,” pungkasnya.(yayan/*)