PESISIR TENGAH – Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Brazil yakni MCG dan MLP yang berhasil diamankan tim dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi bersama Sat Intelkam Polres Pesisir Barat (Pesbar), Selasa 17 September 2024 kemarin, segera di deportasi ke negara asalnya.
Pendeportasian terhadap kedua WNA itu bukan tanpa alasan, pasalnya keduanya diduga telah menyalahgunakan izin tinggal dengan mengoperasikan rumah sebagai Guest House, tepatnya di Pekon Walur Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten setempat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, Tyas Kristyaningrum, mengatakan, pengamanan terhadap dua WNA itu merupakan hasil dari operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan secara intensif oleh tim gabungan di Kabupaten Pesbar. Pihaknya bersama Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian yang langsung memimpin operasi intelijen tertutup di lokasi yang menjadi target.
“Operasi ini dilakukan dengan berkoordinasi bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Pesbar untuk memastikan kelancaran jalannya operasi,” katanya.
Dikatakannya, berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat WNA yang diduga berasal dari negara Brazil, itu menyewa sebuah rumah yang terletak di Pekon (Desa) Walur, Kecamatan Krui Selatan, yang kemudian rumah tersebut disewakan kembali sebagai Guest House, khusus bagi wisatawan asing. Sebelumnya, tim juga mengumpulkan keterangan dari masyarakat sekitar.
“Informasi yang didapatkan dari warga setempat menguatkan dugaan bahwa, rumah tersebut telah disewa oleh warga asing sejak akhir 2023 lalu, dan sering digunakan untuk menyewakan kamar bagi wisatawan asing,” jelasnya.
Ditambahkannya, rumah yang disewakan kembali sebagai Guest House itu juga dipromosikan melalui akun Instagram bernama Indonesia Body Boarding, yang diketahui dikelola oleh salah satu warga asing itu. Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, pada 10 September 2024, tim gabungan dari Imigrasi dan Satintelkam Polres Pesbar melakukan pemeriksaan terbuka di lokasi.
“Dari hasil pemeriksaan itu, tim menemukan tujuh orang asing, termasuk dua pemilik rumah yang berinisial MCG dan MLP, serta lima tamu asing lainnya,” jelasnya.
Selain itu, pihakya bersama tim menemukan sejumlah barang bukti antara lain papan surfing, sepeda motor, buku catatan tamu yang keluar masuk, serta papan tulis yang mencatat jumlah minuman yang diambil oleh tamu. Dalam kegiatan itu, salah satu tamu asing juga memberikan keterangan bahwa dirinya memang menyewa kamar di rumah tersebut. Hal ini membuktikan bahwa rumah itu benar-benar disewakan kembali kepada wisatawan asing tanpa izin resmi.
“Saat itu itu, tim Imigrasi memberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) kepada kedua pemilik rumah dan menyita dokumen-dokumen terkait. Serta melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua WNA Braz itu dan tamu asing lainnya di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi,” katanya.
Sementara itu, kata dia, dari hasil pemeriksaan lanjutan itu diketahui bahwasa warga negara asal Brazil inisial MCG menggunakan KITAS Investor pada tahun 2023, yang bersangkutan dan pasangannya (MLP), selalu melakukan perpanjangan izin tinggalnya di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Bahkan perpanjangan izin tinggal yang terakhir itu pada Juli tahun 2024.
“Selanjutnya tim melakukan koordinasi ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bidang Inteldakim dan memohon pemeriksaan lapangan untuk PT. Next Journey sebagai sponsor dari MCG itu,” ungkapnya.
Dijelaskannya, berdasrakan hasil pemeriksaan lapangan pada Rabu 11 September 2024, oleh Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, ditemukan bukti bahwa perusahaan tersebut sudah tidak beroperasi sejak Februari tahun 2024, dan merupakan perusahaan fiktif dikarenakan MCG dan pasangannya sudah pindah ke Krui, Kabupaten Pesbar, sejak akhir September 2023, serta tidak pernah dijumpai di kantor tersebut.
“Tim marketing dari penyedia gedung tersebut menyatakan telah memutuskan kontrak, dikarenakan tidak ada perpanjangan kontrak dan tidak ada petugas serta operasional di kantor PT.Next Journey tersebut,” jelasnya.
Dikatakan, Tyas, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Imigrasi, pasangan WNA yakni MCG dan MLP itu, terbukti telah melanggar Pasal 122 huruf (a) dan Pasal 123 huruf (a) Undang-Undang (UU) No. 6/2011 tentang Keimigrasian, dengan tidak melaporkan perubahan alamat kepada Kantor Imigrasi Kotabumi, selain itu menyediakan jasa penginapan tanpa izin resmi dan tanpa berkontribusi pada pajak daerah, bahkan memberikan informasi palsu terkait operasional perusahaan di Bali dan juga di Kabupaten Pesbar.
“Mengenai hal itu, Kantor Imigrasi segera mengambil tindakan administratif berupa pendeportasian terhadap kedua WNA tersebut kembali ke negara asalnya yakni ke Brazil,” tegasnya.
Ditambahkannya, dalam proses deportasi akan dilaksanakan dalam waktu dekat, sesuai dengan pelanggaran hukum yang telah dilakukan. Kedua WNA itu diamankan, a Selasa 17 September 2024, melalui undangan panggilan dari Kantor Imigrasi. Hingga, Rabu 18 September 2024 ini, keduanya masih berada di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, untuk menunggu deportasi. Dengan adanya hal itu, pihaknya j mengimbau agar seluruh WNA yang ingin beraktivitas dan berkegiatan di Indonesia terutama diwilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, agar dapat patuh dan taat dengan aturan keimigrasian yang berlaku.
“Selain itu juga diimbau untuk tidak melakukan penyalahgunaan izin tinggal ataupun aktivitas komersial yang tidak berizin,” jelasnya.
Kepala Divisi Keimigrasian, Tato J.Hidayawan, menyampaikan bahwa, pihaknya juga meminta agar seluruh WNA yang datang di Indonesia ini agar benar-benar mengikuti prosedur hukum serta ketentuan yang berlaku. Kantor imigrasi tentu akan terus memperketat pengawasan terhadap WNA, terutama di wilayah-wilayah yang menjadi tujuan wisata dan tempat tinggal sementara bagi WNA, seperti yang ada di Kabupaten Pesbar tersebut.
“Kita juga mengharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif menyampaikan ataupun melaporkan, baik ke pihak imigrasi ataupun terkait lainnya jika diwilayahnya terdapat kegiatan-kegiatan mencurigakan yang dilakukan oleh WNA,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Pesbar, Andri Prabowo, mengatakan bahwa, pihaknya cukup mengapresiasi atas kinerja dan pengawasan dari imigrasi. Kedepan, tentu pihaknya juga berharap agar di Kabupaten Pesbar ini memiliki kantor imigrasi yang lengkap. Mengingat saat ini kantor imigrasi yang ada itu masih sebagai unit dari imigrasi Kotabumi.
“Kedepan kita juga berharap dapat lebih intens lagi dalam melakukan pengawasan terhadap warga asing di Kabupaten Pesbar yang setiap tahun ramai dikunjungi WNA. Mungkin, di Kabupaten Pesbar masih ada yang belum terpantau terkait izin tinggal yang disalahgunakan itu,” pungkasnya.(yayan/*)