BALIKBUKIT - Inspektorat Kabupaten Lampung Barat selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) memiliki peran penting dalam mewujudkan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) yang efektif di Pemerintahan Kabupaten Lampung Barat.
Inspektur Lampung Barat Ir. Sudarto mengatakan, penyelenggaran SPIP yang efektif dapat berdampak besar pada peningkatan opini audit di Kabupaten Lampung Barat.
SPIP adalah sistem pengendalian intern (SPI) yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2008 Tentang SPIP.
”Ada beberapa variabel definisi antara lain kriteria penyelenggaraan SPIP yaitu proses yang integral pada tindakan dan kegiatan pimpinan dan seluruh pegawai. Dengan demikian, untuk membangun SPIP sebaiknya dipahami berbagai tingkatan manajemen dan prioritas pengendaliannya,” ungkapnya.
Dengan penerapan SPIP pada tindakan dan kegiatan, kata dia, maka diharapkan akan menghasilkan proses pembangunan SPIP yang ekonomis, efisien dan efektif.
”SPIP bukan sekedar formalitas untuk memenuhi suatu ketentuan perundang-undangan, SPIP harus diterapkan sebagai budaya pengendalian (control culture) yang menjadi bagian dari budaya kerja organisasi,” ujarya.
Terusnya, kriteria tujuan penyelenggaraan penerapan SPIP yaitu untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi. Variabel ini menyatakan bahwa penyelenggaraan penerapan SPIP ditunjukan untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi.
”Dalam definisi pada Peraturan Pemerintah tersebut keyakinan memadai tersebut ditunjukkan melalui kegiatan yang efektif dan efisien, kendala pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan,” kata dia.
Kriteria pelaku penerapan, sambungnya, yaitu dilaksanakan oleh pimpinan dan seluruh pegawai dan diselenggarakan secara menyeluruh di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
”SPIP dilaksanakan oleh pimpinan dan seluruh pegawai secara menyeluruh di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah dengan demikian mandat pelaksanaan SPIP ini lebih dibebankan pada orang dan/atau jabatan,” bebernya.
”SPIP merupakan sistem yang memastikan organisasi melakukan pengendalian atas segala kemungkinan yang akan menghambat pencapaian sasaran organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan,” sambungnya.
Ia menambahkan, seluruh instansi pemerintah diwajibkan untuk mengimplementasikan SPIP sebagai upaya memastikan pencapaian tujuan organisasi. (nopri/lusiana)