PESISIR TENGAH – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, masih menyoroti terkait dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Bahkan, hingga kini masih terdapat sejumlah Kabupaten/Kota yang masih menangani pelanggaran dugaan netralitas ASN.
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Gistiawan, S.H., M.H., mengatakan, hingga kini Bawaslu di sejumlah Kabupaten/Kota masih melakukan kegiatan penanganan terkait dengan laporan pelanggaraan terhadap dugaan netralitas ASN, seperti di Kabupaten Pesawaran, Lampung Tengah, dan Tanggamus, termasuk di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) saat ini masih menangani laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN.
“Artinya, memang untuk netralitas ASN hingga kini masih menjadi sorotan, terutama bagi jajaran pengawas di lapangan, baik Bawaslu di Provinsi, hingga Kabupaten, serta jajaran pengawas lainnya,” kata Gistiawan, disela kegiatan rapat kordinasi di aula Sartika Hotel dan Resort, Pekon Seray Kecamatan Pesisir Tengah, Rabu 9 Oktober 2024.
“Sebagai ASN baik Pegawai, TNI/Polri dan terkait lainnya tentu dilarang membuat keputusan atau putusan yang mendukung salah satu pasangan calon di Pilkada 2024,” katanya.
Dikatakanya, dalam mengantisipasi dan upaya pencegahan mengenai netralitas ASN itu, Mendagri juga pernah memanggil seluruh kepala daerah di Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2024, salah satunya mengenai netralitas ASN, begitu juga dengan Bawaslu RI pernah memanggil kepada daerah mengenai netralitas ASN tersebut. Termasuk di Kabupaten/Kota seperti di Kabupaten Pesbar ini sebelumnya telah menyelenggarakan terkait netralitas ASN.
“Termasuk netralitas Peratin hingga perangkat Pekon serta melaksanakan deklarasi mengenai netralitas dalam Pilkada itu,” jelasnya.
Selain itu, upaya lainnya yakni dalam memaksimalkan pengawasan dan pencegahan Bawaslu juga telah membentuk posko pengaduan baik yang dipusatkan di Kabupaten, Kecamatan, hingga Pekon. Bahkan, sebentar lagi akan dibentuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang akan mengawasi di setiap TPS. Serta terakhir yakni melakukan penindakan, seperti sekarang ini yang masih dilakukan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten di Lampung, termasuk di Pesbar ini yang masih melakukan penindakan dalam hal ini menangani laporan adanya ASN yang diduga tidak netral.
“Untuk diketahui bahwa pelanggaran netralitas ASN itu bisa di sanksi secara administrasi, bahkan hingga sanksi pidana. Sehingga kita tekankan ini harus menjadi perhatian bersama oleh jajaran pengawas mengenai netralitas ASN,” pungkasnya.(yayan/*)