RADAR LAMBAR – Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk periode tahun 2020 hingga 2023.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri. Ia menjelaskan bahwa pembebasan denda PBB ini bertujuan untuk memudahkan dan meringankan beban masyarakat.
"Sama seperti pemutihan pajak kendaraan bermotor, program ini juga menghapuskan denda. Jadi, wajib pajak hanya perlu membayar pokok PBB yang belum terbayarkan dari tahun 2020 hingga 2023. Program ini berlaku hingga Desember saja," ucapnya pada Senin, 21 Oktober 2024.
Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui loket Bapenda Kota Bandar Lampung atau melalui merchant yang telah bekerja sama.
"Pembayaran bisa dilakukan secara online melalui Tokopedia, atau di minimarket seperti Alfamart dan Indomaret. Kami harap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini," tambahnya.
Sementara itu, Desti menyampaikan bahwa capaian realisasi PBB hingga Oktober 2024 sudah mencapai lebih dari Rp 75 miliar.
"Targetnya adalah Rp 104 miliar. Semoga target tersebut dapat tercapai setiap bulan," tutupnya.(*)