Radarlambar.bacakoran.co- Jumlah masyarakat di Kabupaten Lampung Barat yang mengurus rekomendasi bekerja keluar negeri sebagai Pekerja Migrasi Indonesia (PMI) terus bertambah.
Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerprin) mencatat hingga Oktober tahun 2024, terdapat 71 orang yang mengurus rekomendasi untuk bekerja ke luar negeri.
“Khusus di bulan Oktober lalu ada enam orang yang mengurus surat rekomendasi untuk bekerja Keluar Negeri. Tapi kalau dari Januari hingga Oktober tahun 2024 sudah 71 orang,” ujar Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Sri Wiyatmi, Minggu 3 November 2024.
Dikatakannya, puluhan warga yang mengurus rekomendasi tersebut ada yang berasal dari Kecamatan Sekincau, Kecamatan Airhitam, Kecamatan Bandarnegeri, Kecamatan Sekincau, Kecamatan Gedungsurian, Kecamatan Kebutebu, Kecamatan Balikbukit, Kecamatan Waytenong, Kecamatan Sukau, Kecamatan Sumberjaya, Kecamatan Pagardewa, Kecamatan Batubrak, Kecamatan Suoh serta Kecamatan Kebuntebu.
“Faktor ekonomi dan mencari pengalaman, itu alasan mereka ingin pergi bekerja keluar negeri. Apalagi di luar negeri gaji nya besar dibanding di Indonesia,” pungkas dia.
Seraya menambahkan, dalam rangka memudahkan pelayanan kepada masyarakat yang akan mengurus rekomendasi, masyarakat (pencari kerja) bisa mengakses website https://karirhub.kemnaker.go.id., dan klik menu Siap Kerja, dan nanti pencari kerja tinggal mengupload persyaratan, yaitu kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), surat nikah bagi yang sudah menikah, surat izin orang tua/suami/istri, surat keterangan sehat, BPJS Kesehatan, sertifikat kompetensi kerja/ijazah pendidikan formal.
Setelah persyaratan tersebut di upload maka Disnakerprin akan melakukan verifikasi pertama, kemudian pencari kerja mengupload perjanjian kerja dan pihak Disnakerprin kembali melakukan verifikasi jika sudah lengkap maka akan dilakukan pengesahan dan dibuatkan rekomendasi serta akan di upload di aplikasi. (*)