BALIKBUKIT– Dua warisan budaya dari Kabupaten Lampung Barat, Celugam (wastra tradisional) dan Papenyok (kuliner khas), telah resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTBI) tahun 2024 oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.
Penetapan ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Lampung Barat dan menambah deretan warisan budaya dari Provinsi Lampung yang diakui secara nasional.
Bersama dengan tujuh warisan budaya lainnya dari Provinsi Lampung, seperti Tradisi Buttatah, Belah Ketupat, Tari Bedayo Abung Siwo Mego, Mepadun, Ceco Cangget Pilangan Adidang, dan Adat Buantak, Celugam dan Papenyok mendapatkan sertifikat pengakuan langsung dari Menteri Kebudayaan Fadli Zon.
Penyerahan sertifikat dilakukan pada acara Apresiasi Warisan Budaya Indonesia 2024 yang digelar di Taman Fatahillah, Kota Tua Jakarta, pada Sabtu, 16 November 2024.
Acara tersebut merupakan bagian dari wujud penghargaan pemerintah terhadap upaya melestarikan dan mempromosikan kekayaan budaya Indonesia. Hadir dalam acara tersebut, antara lain Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Barat, Bulki, S.Pd., Kabid Kebudayaan Disdikbud Lampung Barat, Riady Andrianto, S.H., serta perwakilan dari Kabupaten Lampung Utara, Pesisir Barat, dan Tanggamus.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon dalam sambutannya mengungkapkan rasa terhormatnya dapat bertemu dengan berbagai pihak yang telah berdedikasi dalam menjaga dan merawat warisan budaya Indonesia. ”Warisan budaya bukan hanya peninggalan masa lalu, tetapi juga aset tak ternilai yang menjadi identitas dan jati diri bangsa,” ujar Fadli Zon dengan penuh semangat.
Fadli menegaskan bahwa budaya Indonesia adalah "national treasure", yang mencerminkan nilai-nilai luhur seperti kebersamaan, gotong royong, dan penghormatan terhadap keberagaman. Menurutnya, malam apresiasi ini juga menjadi simbol komitmen pemerintah untuk memajukan kebudayaan Indonesia melalui Kementerian Kebudayaan, yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Fadli Zon menambahkan bahwa pemerintah terus berupaya melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan kekayaan budaya Indonesia. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Fadli berharap dengan kebijakan yang ada, kebudayaan Indonesia bisa lebih berkembang, dimanfaatkan, dan dilestarikan untuk menciptakan masyarakat yang berdaulat dalam politik, mandiri dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.
”Perjuangan ini tak cukup hanya berhenti di tangan pemerintah. Pelibatan aktif masyarakat, akademisi, pelaku seni, serta generasi muda menjadi kunci utama dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya kita,” tambahnya.
Terkait dengan penetapan Celugam dan Papenyok, Riady Andrianto, Kabid Kebudayaan Disdikbud Kabupaten Lampung Barat, berharap kedua warisan budaya ini dapat semakin dikenal dan diakui di tingkat nasional. Celugam, sebagai salah satu motif wastra tradisional, dan Papenyok, sebagai kuliner khas daerah, diharapkan menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas budaya Lampung Barat.
”Dengan ditetapkannya Celugam dan Papenyok, kami berharap kedua warisan budaya ini bisa lebih diperkenalkan, bukan hanya dalam acara adat atau budaya, tetapi juga di setiap kesempatan. Papenyok bisa menjadi kuliner wajib di setiap acara pemerintah daerah dan rumah makan di Lampung Barat, serta motif Celugam bisa lebih banyak digunakan dalam berbagai kegiatan budaya dan industri kreatif,” ujar Riady.
Selain itu, ia juga berharap dengan adanya pengakuan ini, perekonomian masyarakat dapat terdorong, khususnya melalui sektor pariwisata dan industri kreatif. Celugam yang menjadi motif ikonik dari Lampung Barat diharapkan semakin banyak diproduksi, sementara Papenyok bisa menjadi kuliner khas yang dikenal lebih luas di luar Lampung Barat, bahkan sampai ke tingkat nasional.
Sebagai bagian dari upaya pelestarian dan promosi, penetapan WBTBI bagi Celugam dan Papenyok menjadi langkah penting dalam menjaga kekayaan budaya Indonesia. Pengenalan dan pengakuan ini diharapkan tidak hanya memperkaya khazanah budaya bangsa, tetapi juga memberi dampak positif bagi ekonomi lokal, serta membuka peluang bagi generasi muda untuk lebih mencintai dan melestarikan budaya daerah mereka.
Dengan semakin banyaknya warisan budaya yang mendapatkan pengakuan, Indonesia semakin mengukuhkan posisinya sebagai bangsa yang kaya akan keanekaragaman budaya. Ke depan, masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya melestarikan tradisi dan budaya sebagai bagian dari identitas bangsa yang harus dijaga dan dibanggakan. *