Radarlambar.Bacakoran.co - Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 18 November 2024, tim pengacara mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, mengajukan permohonan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima Menteri Perdagangan lainnya terkait dugaan kasus korupsi impor gula. Pihak Tom Lembong menilai bahwa impor gula bukan hanya terjadi pada masa jabatannya, namun juga melibatkan periode pemerintahan mendatang.
Tom Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016, kini tengah menghadapi penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi selama masa jabatannya. Dalam sidang praperadilan, pengacara Tom, Dodi S. Abdulkadir, mengungkapkan bahwa sejak Tom tidak lagi menjabat sebagai Mendag sejak 27 Juli 2016, maka wajar jika Menteri Perdagangan yang menjabat sebelum dan setelahnya juga turut diperiksa.
Menurutnya, pemohon sudah tidak menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak tanggal 27 Juli 2016, sehingga Menteri Perdagangan yang menjabat setelahnya juga harus diperiksa dalam perkara itersebut.
Ditambahkannya, Dodi menjelaskan bahwa dalam surat penetapan Tom Lembong sebagai tersangka, Kejagung menyebutkan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula berlangsung antara tahun 2015 hingga 2023. Menurutnya, penyidikan itu harus melibatkan Menteri Perdagangan lainnya yang berkuasa dalam rentang waktu tersebut.
Sebab, dari surat penetapan pemohon sebagai tersangka, diketahui bahwa penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam impor gula terjadi di Kementerian Perdagangan antara tahun 2015 hingga 2023.
Dalam persidangan tersebut, tim pengacara Tom Lembong juga mengungkapkan lima nama Menteri Perdagangan yang diminta untuk diperiksa oleh Kejagung. Mereka adalah:
1. Rachmad Gobel (2014-2015)
2. Enggartiasto Lukita (2016-2019)
3. Agus Suparmanto (2019-2020)
4. Muhammad Lutfi (2020-2022)
5. Zulkifli Hasan (2022-2024)
Dodi menegaskan bahwa jika Kejagung hanya memeriksa Tom Lembong tanpa memperhatikan lima Menteri lainnya yang juga memimpin Kementerian Perdagangan dalam periode yang sama, hal itu menunjukkan adanya kesewenang-wenangan.
Menurut Dodi, jika Kejagung tidak melakukan pemeriksaan terhadap kelima Menteri Perdagangan lainnya, itu membuktikan adanya tindakan kesewenang-wenangan dan upaya kriminalisasi terhadap pemohon. Seharusnya, Kejagung juga memeriksa Menteri Perdagangan lainnya yang menjabat selama periode 2015-2023.
Kasus dugaan korupsi dalam impor gula pada 2015-2016 ini melibatkan dua tersangka, yaitu Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada periode tersebut, serta Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI). Kejagung menyebutkan bahwa kasus ini merugikan negara sebesar Rp 400 miliar. Saat ini, Tom Lembong sudah menjalani penahanan terkait perkara tersebut.
Sidang praperadilan ini masih berlangsung, dan keputusan lebih lanjut terkait permohonan pengacara Tom Lembong mengenai pemeriksaan Menteri Perdagangan lainnya akan ditentukan oleh pengadilan dalam waktu dekat.(*)