Masa Tenang Pilkada 2024: Jadwal, Aturan, dan Larangan yang Wajib Diketahui

Kamis 21 Nov 2024 - 06:36 WIB
Reporter : Mujitahidin
Editor : Mujitahidin

 

Radarlambar.Bacakoran.co - Masa tenang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 menjadi momen krusial menjelang hari pemungutan suara. Selama masa ini, peserta Pilkada dan para pendukungnya wajib mematuhi aturan dengan menghentikan segala aktivitas kampanye.

Apa Itu Masa Tenang?

Masa tenang adalah periode khusus menjelang pemungutan suara yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berdasarkan regulasi, masa ini bertujuan memberikan waktu kepada pemilih untuk berpikir dan menentukan pilihan secara objektif, tanpa adanya pengaruh kampanye yang berlangsung.

Kapan Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai?

Masa tenang Pilkada 2024 dijadwalkan berlangsung selama tiga hari yakni dimulai dari Minggu 24 November 2024 hingga Selasa 26 November 2024. Masa ini mengikuti berakhirnya periode kampanye pada Sabtu, 23 November 2024, dan Pemungutan suara dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.

Tahapan Penting Pilkada 2024

Berikut adalah rangkuman tahapan utama Pilkada 2024:

• Kampanye: 25 September 2024 sampai 23 November 2024.

• Masa tenang: 24 November 2024 hingga 26 November 2024.

• Pemungutan suara: 27 November 2024.

• Penghitungan suara: 27 November 2024 hingga 16 Desember 2024.

• Penetapan calon terpilih: Maksimal 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi memberikan pemberitahuan resmi kepada KPU.

• Penyelesaian sengketa hasil pemilihan: Maksimal 5 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU.

• Pengesahan calon terpilih: Maksimal 3 hari setelah penetapan pasangan terpilih.

Kategori :