Larangan Selama Masa Tenang
Peraturan KPU dengan tegas melarang segala bentuk kampanye pada masa tenang. Berikut adalah poin penting larangan selama masa ini:
1. Dilarang Kampanye: Peserta Pilkada tidak diperbolehkan melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun.
2. Pembatasan Media: Media cetak, elektronik, daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak, atau citra diri peserta Pilkada.
3. Netralitas Informasi: Tidak diperbolehkan menyampaikan informasi yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta tertentu.
Masa tenang bukan sekadar peraturan administratif, tetapi menjadi momen penting bagi demokrasi Indonesia. Seluruh pihak diharapkan mematuhi aturan ini untuk menjaga kelancaran dan kredibilitas Pilkada 2024.
Pesan untuk Pemilih
Manfaatkan masa tenang untuk merenungkan pilihan Anda. Pilihan Anda menentukan masa depan daerah dan bangsa. Tetaplah bijak, hindari pengaruh negatif, dan jadilah pemilih yang cerdas!.(*)