BALIKBUKIT - Hingga menjelang akhir November 2024, dua kecamatan di Kabupaten Lampung Barat, yakni Kecamatan Balikbukit dan Kecamatan Belalau, belum juga melunasi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024.
Dari total 15 kecamatan, kedua kecamatan ini menjadi "catatan merah" karena masih memiliki tunggakan yang harus diselesaikan sebelum jatuh tempo yang akan berakhir dalam hitungan hari.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Barat, Drs. Daman Nasir, M.P., menyatakan bahwa meskipun 13 kecamatan lainnya sudah melunasi PBB dengan baik, dua kecamatan tersebut masih memiliki utang pajak yang cukup besar.
”Tinggal Kecamatan Balikbukit dan Kecamatan Belalau yang belum melunasi PBB, sementara 13 kecamatan lainnya sudah lunas 100 persen,” ujarnya, menegaskan pada Minggu, 24 November 2024.
Untuk Kecamatan Balikbukit, Daman mengungkapkan bahwa saat ini masih ada kekurangan sekitar Rp770.220 dari target total PBB yang harus dibayar sebesar Rp650.192.837.
Penyebab utama keterlambatan di kecamatan ini, menurut Daman, adalah masalah penagihan di Pekon Wayempulau Ulu, yang melibatkan wajib pajak yang tinggal di luar daerah, khususnya di Bandarlampung.
Meski demikian, jelas Daman, hal ini tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda pelunasan, apalagi dengan tenggat waktu yang semakin dekat.
Di sisi lain, Kecamatan Belalau juga masih belum menyelesaikan pembayaran PBB untuk dua pekon, yaitu Pekon Kejadian dan Pekon Bumi Agung.
Dari sepuluh pekon di kecamatan ini, total kekurangan mencapai Rp17.984.324, dengan Pekon Kejadian yang masih memiliki tunggakan sekitar Rp1 juta dan Pekon Bumi Agung yang belum melunasi lebih dari Rp16 juta.
Hal ini jelas menjadi masalah karena dikhawatirkan akan memperburuk reputasi kecamatan tersebut dalam hal pengelolaan pajak.
Daman menegaskan bahwa tenggat waktu pelunasan PBB adalah akhir bulan November 2024. Oleh karena itu, ia meminta camat dan peratin di kedua kecamatan ini untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak agar tidak terkena denda yang akan semakin menambah beban.
”Keterlambatan pembayaran PBB dapat berdampak pada peningkatan tunggakan dan denda, yang tentunya tidak diinginkan. PBB merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat vital untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat,” tegasnya.
Pelunasan PBB yang tepat waktu sangat penting agar program pembangunan di Kabupaten Lampung Barat tetap berjalan lancar. Daman juga mengingatkan seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan waktu yang tersisa guna melakukan pelunasan sebelum terlambat.
”Kami mengimbau agar kecamatan dan pekon segera menyelesaikan kewajiban pajaknya, agar tidak menghambat jalannya pembangunan yang sangat dibutuhkan masyarakat,” pungkasnya.
Keterlambatan ini, selain dapat menyebabkan denda, juga bisa mempengaruhi alokasi dana untuk pembangunan daerah, yang pada akhirnya akan berdampak pada kualitas pelayanan publik di Kabupaten Lampung Barat. *