Radarlambar.bacakoran.co- Artis Hana Hanifah tengah menjadi sorotan setelah diduga menerima aliran dana dari kasus korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau pada tahun 2020-2021.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah memeriksa Hana Hanifah terkait perkara ini, dan Kombes Anom Karibianto, Kabid Humas Polda Riau, mengungkapkan bahwa Hana diduga menerima uang ratusan juta rupiah, dengan jumlah yang bervariasi antara Rp 5 juta hingga Rp 15 juta.
Polisi telah meminta Hana Hanifah untuk mengembalikan uang negara yang diterimanya dari hasil korupsi, namun hingga saat ini belum ada pengembalian yang dilakukan. Anom menjelaskan bahwa meskipun Hana telah diperiksa, ia belum memenuhi permintaan untuk mengembalikan dana tersebut.
Penyidik juga menegaskan bahwa uang yang diterima Hana Hanifah tidak berasal dari Muflihun, mantan Pj Wali Kota Pekanbaru yang saat itu menjabat sebagai Plt Sekwan DPRD Riau. Dana tersebut diketahui berasal dari saksi lain yang memiliki kendali atas uang tersebut.
Kasus ini merupakan bagian dari penyelidikan terhadap dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Setwan DPRD Riau, yang melibatkan ribuan surat perjalanan dinas dan puluhan ribu tiket pesawat yang diduga tidak sah. Bahkan, pada periode tersebut, penerbangan pesawat hampir tidak ada karena pandemi Covid-19.
Sejauh ini, penyelidikan telah ditingkatkan menjadi penyidikan, dan pihak kepolisian juga telah menyita beberapa apartemen yang diduga merupakan hasil korupsi. Salah satunya satu unit apartemen yang telah disita milik Muflihun.(*)