Radarlambar.bacakoran.co - Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan baru terkait dengan penetapan upah minimum untuk tahun 2025, yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025 dan mencakup kenaikan upah minimum rata-rata nasional sebesar 6,5 persen.
Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, menjelaskan bahwa perusahaan yang tidak menaikkan upah sesuai ketentuan akan menghadapi sanksi yang berat, baik berupa pidana maupun denda. "Perusahaan yang membayar upah dibawah ketentuan bisa di kenakan pidana penjara selama 1 hingga 4 tahun dan denda mulai dari Rp100 juta hingga Rp400 juta," kata Indah pada Kamis (5/12/2024).
Peraturan ini merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 88E ayat 2 dan Pasal 185. Kementerian Ketenagakerjaan juga telah membentuk tim pengawas yang akan memastikan semua perusahaan mematuhi peraturan ini. Selain itu, pekerja diharapkan untuk melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan upah minimum tersebut.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa kebijakan kenaikan upah minimum ini telah dibahas secara matang dengan melibatkan pengusaha, serikat pekerja, dan berbagai pihak terkait. Ia berharap semua pihak dapat melaksanakan kebijakan ini karena sudah mempertimbangkan daya beli pekerja dan daya saing usaha.
Yassierli menambahkan bahwa kebijakan ini mencakup upah minimum sektoral yang berlaku di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Kebijakan ini hanya berlaku untuk tahun 2025 sebagai respon atas keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai upah minimum. (*)