Hakim Agung Soesilo Dukung Vonis Bebas Ronald Tannur, Pernah Bertemu Tersangka Kasus Suap

Kamis 12 Dec 2024 - 14:24 WIB
Reporter : Mujitahidin
Editor : Mujitahidin

 

Vonis bebas di pengadilan tingkat pertama diduga melibatkan suap senilai Rp 5 miliar, yang dikabarkan disiapkan oleh ibu Ronald, Meirizka Widjaja. Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, termasuk tiga hakim PN Surabaya, seorang pengacara, mantan pejabat MA Zarof Ricar, dan ibu Ronald.

 

Pertemuan Soesilo dan Zarof Ricar

 

Hakim Agung Soesilo dilaporkan pernah bertemu dengan Zarof Ricar, tersangka kasus dugaan suap, dalam sebuah acara di Universitas Negeri Makassar pada September 2024. Zarof sempat menyinggung kasus Ronald, tetapi Soesilo mengaku tidak menanggapinya. Meski begitu, Mahkamah Agung menyatakan bahwa tidak ditemukan pelanggaran kode etik oleh hakim kasasi dalam perkara ini.

 

Penutupan Kasus oleh MA

 

Juru bicara Mahkamah Agung, Yanto, menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan intensif dari 4-12 November 2024, tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh majelis hakim kasasi. MA pun memutuskan untuk menutup kasus tersebut.

Kategori :