Radarlambar.bacakoran.co – Mulai 1 Januari 2025, pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik hingga 50% untuk pelanggan dengan daya listrik di bawah 2.200 Volt Amphere (VA), seperti 1.300 VA dan 900 VA.
Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban pengeluaran rumah tangga, khususnya di tengah tantangan ekonomi saat ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa diskon tarif listrik tersebut berlaku selama dua bulan.
“Setiap daya listrik rumah tangga dibawn 2.200 VA mendapatkan Diskon 50 persen upaya mengurangi beban pengeluaran masyarakat,” ujar pihaknya
Airlangga dalam konferensi pers bertajuk Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat pada Senin (16/12/2024).
Selain itu, pemerintah juga meluncurkan berbagai stimulus ekonomi lainnya, termasuk pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kelompok masyarakat berpendapatan rendah.
Stimulus Lainnya untuk Masyarakat Berpendapatan Rendah
Dalam paket stimulus tersebut, barang kebutuhan pokok seperti minyak goreng curah mendapatkan PPN sebesar 1% untuk menjaga daya beli masyarakat.
Hal ini berbeda dari rencana penerapan PPN 12% yang akan berlaku pada 2025, di mana sejumlah kebutuhan pokok akan tetap bebas pajak atau hanya dikenai pajak rendah.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menambahkan bahwa kebijakan tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Melakui kebijakan ini pemerintah memastikan roda ekonomi tetap berjalan walaupun negara menghadapi dinamika global maupun tantangan domestik,” sebut menteri keuangan.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan dampak positif pada ekonomi rumah tangga sekaligus menjaga kestabilan ekonomi nasional. (*)
Kategori :