Radarlambar.bacakoran.co - Bagi Anda yang sering berkendara di jalan tol, pasti sudah tak asing lagi dengan berbagai rambu penunjuk arah yang terpasang di sepanjang perjalanan. Rambu-rambu ini biasanya menggunakan dua warna dasar utama, yakni hijau dan biru. Namun, tahukah Anda apa perbedaan antara keduanya?
Rambu Berwarna Biru: Palang Perintah
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13/2014 rambu dengan latar belakang biru merupakan palang perintah. Rambu jenis ini berfungsi memberikan instruksi yang harus diikuti oleh pengemudi dengan ciri khas palang perintah adalah warna biru dengan garis tepi putih serta tulisan atau lambang yang juga berwarna putih.
Palang biru biasanya digunakan untuk menunjukkan arah yang harus diambil pengemudi untuk menuju daerah tertentu. Contohnya, jika ada palang biru bertuliskan “Surabaya” di sisi paling kanan, artinya pengemudi yang ingin menuju Surabaya harus mengambil lajur kanan. Palang biru ini tidak hanya berfungsi untuk menunjukkan lokasi, tetapi juga dapat digunakan untuk menandakan hal-hal lain seperti:
Lokasi utilitas umum
Fasilitas sosial
Batas jalan tol
Pengaturan lalu lintas
Rambu Berwarna Hijau: Papan Petunjuk
Sementara itu, rambu dengan latar belakang hijau adalah papan petunjuk. Berdasarkan Pasal 20 Permenhub, rambu ini biasanya berfungsi untuk memberikan petunjuk arah atau informasi lainnya kepada pengemudi jalan. Papan petunjuk hijau ini memiliki warna latar belakang hijau dengan tulisan dan garis tepi putih.
Rambu petunjuk hijau umumnya dipasang sebelum daerah yang akan dituju, untuk memberikan arahan yang jelas bagi pengemudi mengenai jalur yang harus diambil. Beberapa fungsi dari rambu petunjuk hijau ini antara lain:
Pendahulu jurusan
Petunjuk jurusan
Batas wilayah
Batas jalan tol