PESISIR TENGAH – Badan Kepegawaian dan pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM), Kabupaten Pesisirb Barat memastikan tidak terlibat dalam polemik pengumuman hasil seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (CPPPK) jabatan fungsional teknis di kabupaten setempat.
Kepala BKSDM Persbar, Sri Agustini, S. Km., mengatakan sebelum pengumuman penambahan nilai dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara dan pihaknya tidak dilibatkan dalam kegiatan pengolahan nilai itu.
"Penambahan nilai itu dilaksanakan oleh BKN setelah seleksi kompetensi selesai, penetapan nilai akhir langsung oleh BKNB, dan kami hanya menerima hasil akhir,” kata dia.
Dijelaskannya, untuk mendapatkan tambahan nilai itu, saat pendaftaran seleksi peserta harus melampirkan sertifikat profesi sesuai dengan Surat Keputusan Kemenpan-RB No. 650 tahun 2023 tentang persyaratan wajib tambahan dan sertifikasi kompetensi sebagai penambah nilai seleksi kompetensi teknis.
“ Dalam SK Kemenpan-RB tersebut telah dijelaskan masing-masing sertifikat yang dilampirkan pada setiap formasi berbeda, sertifikat yang dilampirkan itu harus sesuai dengan ketentuan di SK Kemenpan-RB No.650 tahun 2023, bukan asal sertifikat,” jelasnya.
Ditambahkannya, pihaknya telah mengecek ulang dan menelusuri kebenaran sertifikat yang dilampirkan oleh peserta pada saat pendaftaran, hasilnya sertifikat yang dilampirkan peserta itu bukan sertifikat profesi sebagaimana diatur dalam SK Kemenpan-RB No 650 tahun 2023.
“ Tapi yang dilampirkan saat pendaftaran itu justru SK Tenaga Kontrak Daerah (TKD), kemungkinan ini terjadi karena ada kesalahan sistem sehingga sertifikat itu tidak terbaca dan ia memperoleh tambahan nilai oleh BKN,” terangnya
Menurutnya, kesalahan sistem terkait afirmasi ini bukan hanya terjadi di Formasi Dinas Pemuda dan Olahraga saja, tapi juga terjadi di formasi Pemadam Kebakaran, kasusnya hampir sama terkait sertifikat, kedua kasus ini sudah di kroscek, ternyata memang tidak sesuai dengan ketentuan
“ Atas temuan fakta ini panitia seleksi Kabupaten Pesbar telah menindaklanjuti dengan mengirimkan surat laporan ke BKN. Dengan harapan kedua peserta yang memperoleh nilai tertinggi di dua formasi teknis yakni di Dispora dan Pemadam Kebakaran bisa kembali memperoleh haknya,” terangnya.
Ditambahkannya, pihaknya akan memperjuangkan hak peserta yang seharusnya lulus tapi dinyatakan tidak lulus, buat apa juga melakukan kecurangan itu namanya menzolimi orang lain. “ Kami akan memperjuangkan hak orang yang seharusnya lulus tapi dinyatakan tidak lulus karen ada kesalahan di BKN itu,” pungkasnya. (yogi/*)