Pemkab Imbau Pelaku Usaha Daftarkan Pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan

Minggu 24 Dec 2023 - 21:16 WIB
Reporter : Lusiana
Editor : lusiana

BALIKBUKIT -  Pelaku usaha di Kabupaten Lambar diimbau untuk mengikutsertakan pekerjanya pada program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. 

“Seluruh pelaku usaha kita imbau supaya mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Daman Nasir.

Sementara bagi pelaku usaha yang telah mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan, supaya menyampaikan laporan secara tertulis kepada Bupati Cq Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. “Bagi pelaku usaha yang sudah mendaftarkan pekerjanya diharapkan untuk melaporkan ke bupati cq DPMPTSP,” imbuhnya

Dijelaskannya, berdasarkan pasal 3 Peraturan Menteri Ketenagakerejaan Republik Indonesia Nomor5 tahun 2021 tentang tata cara penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua bahwa setaip pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta dalam program JKK, program JKM, dan program JHT pada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka Pemkab Lampung Barat menghimbau kepada sleuruh pelaku usaha untuk mengikutseratkan pekerjanya pada program BPJS Ketenagkerjaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ia mengajak pelaku usaha untuk ikut berpartisipasi dalam program BPJS Ketenagakerjaan demi memberikan rasa aman dan perlindungan kepada para pekerja, terutama bagi para pelaku usaha rentan atau berisiko.  “Kita himbau kepada pelaku usaha untuk segera mendaftarkan pekerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas dia. (lusiana)

Kategori :