Radarlambar.bacakoran.co- UD, seorang ibu rumah tangga di Lampung Timur, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menganiaya anak kandungnya yang baru berusia enam bulan hingga meninggal dunia.
Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atas perbuatannya.
Kombes Umi Fadillah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung, menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP.
"Tersangka sudah resmi menjadi tersangka hari ini dan akan dijerat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap Kombes Umi pada Minggu (12/1/2025).
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini, UD belum dilakukan penahanan karena kondisinya yang masih lemah. Ia sedang menjalani perawatan di rumah sakit setelah mencoba mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun semut dan melukai dirinya sendiri.
Berdasarkan penyelidikan awal, polisi menduga bahwa tindakan kekerasan ini dipicu oleh depresi berat yang dialami tersangka.
UD merawat anak-anaknya seorang diri, sementara sang suami yang bekerja sebagai sopir truk jarang pulang. Ketegangan semakin memuncak setelah suami tersangka mengungkapkan niat untuk menikah lagi, yang diduga menjadi pemicu terjadinya tragedi tersebut.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di Dusun 3, Desa Way Areng, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur. Tindakan kekerasan ini pertama kali diketahui oleh kakak korban, yang kemudian melapor dan mengevakuasi jenazah bayi tersebut ke rumah paman mereka.
Setelah membunuh anaknya, UD berusaha mengakhiri hidupnya, namun berhasil diselamatkan oleh petugas medis dan saat ini tengah dalam perawatan intensif. Polisi kini terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peristiwa ini.(*)