Radarlambar.Bacakoran.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa total utang masyarakat Indonesia melalui layanan paylater telah mencapai Rp30,36 triliun. Angka ini menunjukkan kenaikan dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat sebesar Rp29,66 triliun. Utang tersebut tersebar di sektor perbankan dan lembaga pembiayaan yang menawarkan layanan buy now pay later (BNPL).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa kredit paylater yang diberikan oleh perbankan telah mencapai Rp21,77 triliun pada November 2024. Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, melaporkan kredit paylater melalui perusahaan pembiayaan mencapai Rp8,59 triliun dengan pertumbuhan signifikan, yakni sebesar 61,90 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Namun, fenomena ini menimbulkan kekhawatiran terkait stabilitas ekonomi. Director of Fiscal Justice Center of Economic and Law Studies (Celios), Media Wahyudi Askar, mengungkapkan bahwa meskipun paylater memberikan akses kredit kepada kelompok masyarakat yang sebelumnya tidak terlayani, utang konsumtif yang terus meningkat dapat berisiko meningkatkan gagal bayar. Hal ini akan memperburuk rasio kredit bermasalah (NPL) di lembaga keuangan, termasuk fintech, yang pada akhirnya dapat menurunkan kepercayaan investor dan masyarakat terhadap sistem keuangan.
Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Celios, juga menambahkan bahwa tumpukan utang paylater dapat menciptakan risiko gagal bayar yang tinggi. Selain itu, utang konsumtif yang umumnya melampaui kemampuan membayar dapat menghambat akses terhadap kredit produktif seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan kendaraan bermotor. Hal ini terjadi karena catatan buruk dalam layanan paylater dapat memengaruhi skor kredit dan kesulitan dalam memperoleh pinjaman baru.
Meski demikian, Nailul Huda, Direktur Ekonomi Celios, berpendapat bahwa kredit paylater melalui perbankan lebih baik dibandingkan dengan lembaga multifinance dalam hal kualitas peminjam. Bank memiliki data historis yang lebih lengkap tentang keuangan calon peminjam, sedangkan lembaga pembiayaan sering kali tidak memiliki akses yang sama terhadap informasi tersebut.
Meningkatnya utang paylater yang bersifat konsumtif, jika tidak dikelola dengan baik, dapat berdampak pada penurunan kemampuan lembaga keuangan untuk menyalurkan kredit baru, yang pada gilirannya berpotensi memperlambat pertumbuhan ekonomi Indonesia.(*)
Kategori :