Terkait database Tenaga Non-ASN, lanjut dia, database tenaga Non- ASN berada di pemerintah pusat jadi bukan di pemerintah daerah. ”Database tenaga Non-ASN hasil pendataan tahun 2022 tidak bisa diakses oleh Panitia Seleksi Kabupaten karena akses data sudah dikunci oleh BKN sejak selesainya pendataan Non-ASN,” kata dia.
“Jadi apa yang disampaikan adik-adik tenaga honor nanti kita bersama DPRD akan menyampaikannya kepada pemerintah pusat. Insya Allah ada jawabannya,” sambungnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Bambang Kusmanto berharap kepada tenaga Non-ASN di Lampung Barat untuk terus berjuang serta jangan takut untuk mengungkap kebenaran. ”Kami dari DPRD berharap jangan sampai terjadi penyalahgunaan terkait pengangkatan PPPK dan jika ada bukti-bukti agar segera melapor. Mudah-mudahan perjuangan adik-adik menghasilkan yang terbaik dan apa yang diinginkan bisa terwujud,” pungkas Bambang seraya menambahkan, DPRD siap mendorong dan mengawal kebijakan Pemerintah Daerah dalam rangka penuntasan dan penyelesaian tenaga Non-ASN terdata BKN agar di angkat dalam PPPK penuh waktu. *