RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Pakar ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, memberikan kritik terhadap kebijakan pemerintah yang melarang pengecer untuk menjual gas LPG 3 kilogram (LPG 3 kg) mulai 1 Februari 2025.
Menurut Fahmy, kebijakan ini merupakan langkah yang keliru dan akan berdampak buruk bagi usaha kecil serta menyulitkan konsumen.
Fahmy menilai kebijakan yang diterapkan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, sebagai kebijakan yang merugikan karena dapat meruntuhkan usaha kecil dan menambah kesulitan bagi masyarakat.
Ia menyatakan bahwa kebijakan tersebut justru akan menghentikan usaha pengusaha kecil yang selama ini mengandalkan penjualan gas LPG 3 kg untuk mendapatkan penghasilan.
“Selama ini pengecer adalah bagian dari usaha kecil yang menggantungkan hidupnya pada penjualan gas ini. Jika mereka dilarang berjualan, mereka akan kehilangan pendapatan dan bisa terjerumus kembali ke dalam kemiskinan,” jelas Fahmy dalam keterangan persnya pada Senin (3/2).
Fahmy juga menambahkan bahwa untuk menjadi pengecer resmi atau pangkalan LPG, pengusaha kecil harus memiliki modal yang besar, yang membuat banyak dari mereka tidak dapat memenuhi syarat tersebut.
Selain itu, kebijakan ini juga akan menyulitkan konsumen, terutama mereka yang tinggal jauh dari lokasi pangkalan LPG.
“Konsumen yang tinggal di daerah terpencil akan sangat terbebani karena sulit untuk mengakses LPG 3 kg,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fahmy berpendapat bahwa kebijakan ini bertentangan dengan prinsip Presiden Prabowo yang selama ini berkomitmen untuk mendukung kepentingan rakyat kecil. Ia pun meminta agar kebijakan ini dibatalkan.
"Prabowo harus segera memberikan teguran kepada Bahlil agar kebijakan semacam ini tidak terulang di masa depan," tegas Fahmy. (*)