Pemerintah Tinjau Ulang Kondisi Jalan Tol Cipularang untuk Kurangi Kecelakaan

Senin 03 Feb 2025 - 15:53 WIB
Reporter : Adi Pabara
Editor : Budi Setiawan

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bersama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) berencana untuk meninjau ulang kondisi Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang), yang merupakan salah satu jalur utama yang menghubungkan Jakarta dengan Bandung. 

Jalan tol yang sering menjadi pilihan utama bagi para pengendara ini dinilai membutuhkan perhatian khusus terkait keselamatan, mengingat potensi risiko kecelakaan yang kerap terjadi di beberapa titik.

Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menjelaskan bahwa jalan tol Cipularang dibangun dengan menggunakan aturan kemiringan jalan maksimal 8 derajat pada masa pembangunannya. 

Namun, seiring dengan perkembangan waktu dan meningkatnya kecepatan kendaraan, saat ini perlu dilakukan penyesuaian agar keselamatan lebih terjamin. 

Pemerintah mengusulkan penurunan kemiringan menjadi 5 derajat untuk memperbaiki standar keselamatan dan mengurangi potensi kecelakaan.

Peninjauan ini diperkirakan akan membutuhkan waktu yang cukup lama, mengingat perubahan yang diperlukan tidak hanya berkaitan dengan revisi desain jalan, tetapi juga pengaturan lalu lintas yang harus disesuaikan dengan kondisi saat ini. 

Salah satu langkah sementara yang dapat diambil adalah penambahan fasilitas keselamatan seperti rambu-rambu lalu lintas atau sandtrap untuk mengurangi potensi kecelakaan.

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) juga telah memberikan sejumlah catatan terkait kondisi jalan Tol Cipularang yang perlu segera ditangani. 

Beberapa titik di jalan tol ini dinilai berisiko tinggi bagi pengendara, terutama kendaraan besar, akibat kemiringan jalan yang tajam, serta kurangnya fasilitas pendukung yang memadai.

Salah satu masalah yang diidentifikasi adalah kemiringan jalan di Km 100-90 yang mencapai 5-8 persen, yang dapat mempengaruhi batas kecepatan kendaraan. 

Hal ini berisiko menyebabkan kendaraan besar kesulitan untuk mengatur kecepatan dan meningkatkan kemungkinan kecelakaan. 

Saat ini, batas kemiringan jalan yang diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2023 adalah hanya 5 persen, jauh lebih rendah daripada standar sebelumnya yang ditetapkan pada tahun 1997.

Masalah lain yang ditemukan adalah kurangnya kapasitas rest area di Km 97, yang hanya dapat menampung 8 unit kendaraan besar, padahal sesuai dengan peraturan terbaru, kapasitas minimal rest area seharusnya mampu menampung 50 unit kendaraan besar. 

Selain itu, masalah drainase yang buruk di beberapa titik jalan dan perbedaan tinggi bahu jalan yang cukup signifikan dapat berpotensi membahayakan pengendara, terutama saat hujan.

Dody Hanggodo menambahkan bahwa peninjauan ulang ini akan mencakup berbagai aspek, termasuk penyusunan anggaran untuk menyesuaikan kondisi jalan dengan peraturan yang lebih baru. 

Kategori :