PESISIR TENGAH – Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopdag) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), mengimbau seluruh warung pengecer agar segera mendaftar dan membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) jika ingin kembali menjual gas LPG tiga kilogram.
Kebijakan itu diterapkan seiring dengan aturan baru yang disampaikan oleh pemerintah pusat terkait distribusi gas LPG, dimana warung pengecer tidak boleh menjual gas LPG tiga kilogram.
Kabid Perdagangan Diskopdag Pesbar, Panji Adha Sentosa, S. Kom., mendampingi Kadiskopdag Pesbar, Siswandi, S. Kom., menjelaskan, kini pihaknya belum memantau sepenuhnya penerapan kebijakan tersebut di lapangan.
“Meski kebijakan ini sudah diberlakukan sejak awal 1 Februari, dan imbauan disampaikan pemerintah pusat sejak awal januari lalu, tapi kami belum melakukan pemantauan di lapangan,” kata dia.
Dijelaskannya, kebijakan baru itu melarang warung pengecer untuk menjual gas LPG tiga kilogram. Masyarakat yang ingin membeli gas LPG kini diwajibkan untuk langsung datang ke pangkalan resmi.
“Sebelumnya, gas LPG bisa dibeli melalui warung-warung pengecer, namun dengan adanya kebijakan baru ini, penjualan hanya bisa dilakukan melalui pangkalan yang sudah terdaftar,” jelasnya.
Dikatakannya, jika sudah memiliki NIB dan terdaftar di Pertamina, maka warung pengecer akan berubah status menjadi pangkalan, dalam pendistribusian akan menerima pasokan dari agen.
“Selain itu, pihak pangkalan diwajibkan menjual gas LPG sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), yang di Kabupaten Pesbar ditetapkan sebesar Rp21.000 per tabung,” terangnya
Pihaknya berharap, kebijakan tersbeut tidak menyulitkan masyarakat, terutama mereka yang menjadi sasaran utama pengguna gas LPG, dalam mendapatkan pasokan dengan harga yang wajar dan sesuai aturan.
“Semoga kebijakan baru tersebut tidak menyulitkan amsyarakat untuk mendapatkan gas LPG tiga kilogram tersebut, yang pasti ketersediaan gas LPG itu di pangkalan selalu ada,” pungkasnya. *