Ekstradisi Paulus Tannos: Momentum KPK Ungkap Fakta Baru Kasus e-KTP

Selasa 04 Feb 2025 - 10:05 WIB
Reporter : Mujitahidin
Editor : Mujitahidin

 

“Jika dalam waktu sebulan ini tidak ada perkembangan signifikan dalam proses ekstradisi, maka Singapura tidak memiliki dasar untuk terus menahan Tannos, dan ia bisa bepergian ke negara lain yang lebih aman baginya. Ini akan semakin menyulitkan upaya pengungkapan kasus e-KTP yang telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun,” tambahnya.

 

Kasus korupsi e-KTP melibatkan banyak nama besar dalam dunia politik dan birokrasi Indonesia. Beberapa di antaranya telah dihukum, namun banyak pihak menduga masih ada aktor utama yang belum tersentuh hukum. Dengan pemulangan Tannos, diharapkan kotak pandora kasus ini benar-benar terbuka dan memberikan kejelasan bagi publik mengenai siapa saja yang bertanggung jawab dalam skandal besar tersebut.

 

Pemerintah Indonesia, melalui KPK dan instansi terkait, diharapkan dapat mengoptimalkan 30 hari tersisa untuk memenuhi semua persyaratan ekstradisi agar tidak kehilangan momentum penting dalam pemberantasan korupsi. (*)

Kategori :