Bos BPJS Kesehatan Jamin Pemangkasan Anggaran Tak Berdampak pada Layanan

Rabu 12 Feb 2025 - 16:44 WIB
Reporter : Edi Prasetya
Editor : Edi Prasetya

Radarlambar.bacakoran.co- Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengklarifikasi bahwa pemangkasan anggaran yang dilakukan pemerintah tidak akan mempengaruhi kualitas layanan yang diberikan oleh lembaga tersebut.

Ia menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan dibiayai oleh iuran peserta, bukan sepenuhnya bergantung pada anggaran negara.

Menurut Ghufron, meskipun beberapa kelompok masyarakat, seperti penerima bantuan iuran (PBI), mendapatkan subsidi dari anggaran pemerintah, sebagian besar dana BPJS Kesehatan berasal dari iuran yang dibayar oleh peserta, baik yang dibiayai pemerintah maupun yang membayar secara mandiri.

BPJS Kesehatan mendapatkan dana dari beberapa kelompok peserta. Kelompok pertama adalah PBI, yaitu masyarakat miskin yang iurannya ditanggung oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kemudian ada juga pekerja penerima upah (PPU), seperti karyawan swasta dan aparatur sipil negara (ASN), yang iurannya dibayar oleh pemberi kerja dan peserta itu sendiri.

Selain itu, ada juga pekerja bukan penerima upah (PBPU), yaitu peserta mandiri yang membayar iuran mereka sendiri, dan peserta bukan pekerja (BP), seperti pensiunan dan investor, yang juga membayar iuran secara mandiri.

Dalam hal pengelolaan dana, BPJS Kesehatan bertugas sebagai penerima dana dan pendaftar peserta. Namun, lembaga ini tidak memiliki wewenang untuk menentukan status kepesertaan PBI, yang sepenuhnya menjadi keputusan pemerintah pusat dan daerah. Keputusan mengenai siapa yang berhak menerima bantuan iuran PBI merupakan kewenangan pemerintah.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja negara menjadi salah satu langkah yang ditempuh pemerintah untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran.

Inpres ini menginstruksikan penghematan anggaran sebesar Rp306,69 triliun, dengan pembatasan belanja non-prioritas dan pengurangan biaya honorarium, perjalanan dinas, dan kegiatan seremonial.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, juga menekankan pentingnya pembahasan efisiensi anggaran dengan DPR RI untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini dapat berjalan dengan baik. Rencana penghematan ini akan disahkan dan diterapkan dalam waktu dekat, tepatnya pada 14 Februari 2025.

Meskipun ada pemangkasan anggaran yang dilakukan pemerintah, BPJS Kesehatan memastikan bahwa kualitas layanan bagi peserta tetap terjaga.

Ghufron mengungkapkan bahwa pemotongan anggaran tidak akan mengganggu program-program yang telah berjalan, karena BPJS Kesehatan tetap berfokus pada pelayanan kepada seluruh peserta, baik yang menerima subsidi pemerintah maupun yang membayar iuran secara mandiri.(*)

Kategori :