Mahkamah Konstitusi Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah

Selasa 25 Feb 2025 - 13:16 WIB
Reporter : Mujitahidin
Editor : Mujitahidin

Radarlambar.Bacakoran.co - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan hasil dari 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) tahun 2024. Dari jumlah tersebut, MK menginstruksikan agar pemungutan suara ulang (PSU) dilaksanakan di 24 daerah. Keputusan ini diambil setelah MK menilai adanya ketidakberesan dalam proses pemilihan di sejumlah daerah.

Selain itu, MK juga memutuskan untuk menolak sembilan perkara sengketa Pilkada 2024 dan lima perkara lainnya tidak diterima. Terdapat pula satu perkara di mana MK menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara, yakni pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan PHPU Kada Kabupaten Puncak Jaya. Sedangkan dalam Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan PHPU Kada Kabupaten Jayapura, MK memerintahkan adanya perbaikan penulisan Keputusan KPU Kabupaten Jayapura terkait Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024.

Berikut adalah daftar daerah yang diperintahkan oleh MK untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) berdasarkan putusan perkara:

A. Daftar Daerah yang Diperintahkan untuk PSU

    1.Kabupaten Pasaman (Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025)
    2.Kabupaten Mahakam Ulu (Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025)
    3.Kabupaten Boven Digoel (Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025)
    4.Kabupaten Barito Utara (Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025)
    5.Kabupaten Tasikmalaya (Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025)
    6.Kabupaten Magetan (Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025)
    7.Kabupaten Buru (Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025)
    8.Provinsi Papua (Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025)
    9.Kota Banjarbaru (Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025)
    10.Kabupaten Empat Lawang (Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025)
    11.Kabupaten Bangka Barat (Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025)
    12.Kabupaten Serang (Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025)
    13.Kabupaten Pesawaran (Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025)
    14.Kabupaten Kutai Kartanegara (Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025)
    15.Kota Sabang (Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025)
    16.Kabupaten Kepulauan Talaud (Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025)
    17.Kabupaten Banggai (Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025)
    18.Kabupaten Gorontalo Utara (Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025)
    19.Kabupaten Bungo (Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025)
    20.Kabupaten Bengkulu Selatan (Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025)
    21.Kota Palopo (Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025)
    22.Kabupaten Parigi Moutong (Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025)
    23.Kabupaten Siak (Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025)
    24.Kabupaten Pulau Taliabu (Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025)

B. Daftar Perkara yang Ditolak MK

   1.Kabupaten Pasaman Barat (Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025)
   2.Kabupaten Puncak (Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025)
   3.Kabupaten Jeneponto (Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025)
   4.Kabupaten Mandailing Natal (Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025)
   5.Kabupaten Berau (Perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025)
   6.Provinsi Bangka Belitung (Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025)
   7.Kabupaten Aceh Timur (Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025)
   8.Kabupaten Lamandau (Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025)
   9.Kabupaten Buton Tengah (Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025)

C. Daftar Perkara yang Tidak Diterima MK

   1. Kabupaten Mimika (Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025)
   2.Kabupaten Halmahera Utara (Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025)
   3.Provinsi Papua Pegunungan (Perkara Nomor 293/PHPU.GUB-XXIII/2025)
   4.Kabupaten Belu (Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025)
   5.Kabupaten Pamekasan (Perkara Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025)


Keputusan MK ini memberikan kepastian hukum dalam proses pemilihan kepala daerah 2024, serta memastikan bahwa pemilu berjalan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemungutan suara ulang di 24 daerah tersebut dimaksudkan untuk memperbaiki proses pemilihan yang dianggap tidak sah atau bermasalah.(*)

Kategori :