Karyawan Sritex Kembali Bekerja Meski Sudah Di-PHK, Begini Penjelasannya

Selasa 04 Mar 2025 - 15:43 WIB
Reporter : Rinto Arius
Editor : Budi Setiawan

Jika nantinya PT Sritex mendapatkan pemilik atau investor baru, ada kemungkinan perusahaan ini akan berganti nama. 

Saat ini, proses negosiasi masih berlangsung, sehingga belum ada kepastian mengenai nama baru atau status kepegawaian mantan karyawan Sritex dalam jangka panjang.

Sementara itu, selama proses lelang aset perusahaan masih berlangsung, para pekerja yang sebelumnya diberhentikan akan kembali bekerja untuk sementara waktu. 

Namun, kurator belum dapat memastikan apakah nantinya mereka akan direkrut secara permanen atau hanya selama masa penyewaan aset berlangsung.

 

Komitmen Pembayaran Hak Karyawan

Selain memastikan karyawan bisa kembali bekerja, kurator juga berjanji untuk memenuhi hak-hak para pekerja yang terkena PHK, termasuk pembayaran pesangon dan kompensasi lainnya. 

Proses pembayaran ini sedang berlangsung melalui mekanisme penyelesaian tagihan perusahaan.

Kementerian Ketenagakerjaan juga terus mengawal agar hak-hak normatif pekerja, seperti jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), tetap diberikan kepada mantan karyawan Sritex.

 

Dampak Besar PHK Massal Sritex

Pada awal Maret 2025, Sritex Group terpaksa melakukan PHK massal akibat kondisi pailit yang dialami perusahaan. 

Pabrik tekstil yang berlokasi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, resmi menghentikan operasinya pada 1 Maret 2025.

Dampak kebangkrutan ini tidak hanya dirasakan oleh pabrik utama di Sukoharjo, tetapi juga oleh anak perusahaan Sritex Group lainnya. 

Secara keseluruhan, lebih dari 10.000 karyawan terkena PHK dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2025.

Kabar ini menjadi sorotan publik, terutama setelah digelarnya acara perpisahan antara karyawan Sritex dengan keluarga Lukminto, pendiri perusahaan. 

Kategori :