Desakan Alih Status PPPK Jadi PNS Tak Didukung Semua, Usia Jadi Pertimbangan

Ilustrasi Pengumuman Seleksi PPPK-----
RADARLAMBAR.BACAKORABN.CO Desakan agar aparatur sipil negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dialihkan statusnya menjadi PNS, rupanya tidak sepenuhnya mendapat dukungan dari kalangan internal ASN PPPK sendiri. Salah satu alasan utama penolakan adalah faktor usia dan ketentuan hak pensiun.
Ketua Umum DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I), Raden Sutopo Yuwono, menyampaikan bahwa pihaknya menghargai niat sejumlah pihak yang mengusulkan transformasi status ASN PPPK menjadi PNS. Namun, ia menilai usulan tersebut masih belum dikaji secara menyeluruh, bahkan berpotensi merugikan ASN PPPK, terutama yang berusia di atas 45 tahun.
Salah satu persoalan utama yang dihadapi ASN PPPK adalah ketentuan mengenai dana pensiun. Mereka yang diangkat menjadi PPPK di usia lanjut kemungkinan besar tidak akan memenuhi syarat untuk menerima pensiun bulanan sebagaimana PNS.
Oleh karena itu, FHNK2I lebih menginginkan agar regulasi terkait ASN PPPK disempurnakan terlebih dahulu, termasuk pengaturan soal pesangon dan skema pensiun. Mereka mendorong agar penyempurnaan ini diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang dapat memberikan solusi bagi pegawai berusia menjelang pensiun, terutama mereka yang sebelumnya telah mengabdi cukup lama sebagai tenaga honorer.
Forum juga berharap agar masa kerja sebagai honorer dapat diakui sebagai bagian dari akumulasi masa kerja untuk memenuhi syarat pensiun, sebagaimana yang berlaku bagi PNS yang minimal telah mengabdi selama 16 tahun.
Saat ini, harapan besar disematkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar mendengar aspirasi para ASN PPPK dan mengambil kebijakan yang memberikan keadilan dalam hal hak kepegawaian, termasuk pensiun.
Bagi FHNK2I, skema pensiun bulanan bagi ASN PPPK akan menjadi bentuk penghargaan negara atas pengabdian panjang mereka di sektor pelayanan publik. (*)