Pencairan DD Tahap II, 5 Pekon Direkomendasikan

Fauzan Kabid Pemerintahan Pekon DPMP Lampung Barat--
BALIKBUKIT – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) terus mendorong percepatan realisasi pencairan Dana Desa (DD) Tahap II tahun anggaran 2025. Hingga akhir Juli ini, lima pekon telah direkomendasikan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk diproses pencairannya ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Liwa.
“Saat ini kami sudah merekomendasikan lima pekon kepada BKAD untuk diproses pencairan Dana Desa tahap II, baik untuk komponen earmark maupun non-earmark,” ujar Kabid Pemerintahan Pekon DPMP Lampung Barat, Fauzan Ariadi, mewakili Kepala Dinas DPMP, Bulki, S.Pd., Senin (28/7/2025).
Menurut dia, kelima pekon yang dimaksud adalah Pekon Sukapura, Simpangsari, dan Sindangpagar yang berada di wilayah Kecamatan Sumberjaya. Sementara dua pekon lainnya yaitu Sidodadi dan Batuapi berada di Kecamatan Pagardewa.
Sebagai bentuk langkah akseleratif, lanjut dia, DPMP telah mengedarkan surat pemberitahuan resmi bernomor 141/518/III.12/2025 yang ditujukan kepada seluruh camat se-Kabupaten Lampung Barat. Dalam surat tersebut, para camat diminta untuk menginstruksikan jajaran pemerintahan pekon agar segera menyiapkan dokumen pengajuan pencairan.
Fauzan menyebutkan, dokumen yang dimaksud antara lain laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahap sebelumnya, serta pelaporan kegiatan Earmark tahun anggaran 2024.
“Kami minta seluruh camat mengarahkan aparat pekon agar segera mengikuti desk bersama di kantor DPMP. Ini penting untuk memastikan data dan dokumen lengkap agar proses pencairan bisa segera dilanjutkan,” tegasnya.
Dana Desa tahap II menjadi komponen pendanaan vital dalam pembangunan dan pelayanan publik di tingkat pekon. Dana ini dialokasikan untuk mendukung berbagai program prioritas, seperti pembangunan infrastruktur dasar, pelayanan kesehatan, pendidikan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.
Menurut Fauzan, percepatan penyaluran Dana Desa sangat krusial mengingat saat ini sebagian besar pekon tengah memasuki masa-masa pelaksanaan kegiatan fisik maupun sosial yang memerlukan anggaran cukup besar.
“Banyak kegiatan fisik yang dijadwalkan di semester kedua tahun anggaran. Jadi, pencairan dana ini benar-benar dinanti oleh aparat pekon dan masyarakat,” ungkapnya.
Fauzan juga menekankan bahwa keterlambatan dalam pengajuan dokumen atau kelengkapan administrasi bisa berdampak pada tertundanya pencairan dana, yang pada akhirnya menghambat pelaksanaan program di lapangan.
Tidak hanya di tingkat kabupaten, DPMP juga mengaktifkan peran Tim Fasilitasi Pelaksanaan APBPekon di tingkat kecamatan. Tim ini diharapkan dapat memberikan pendampingan teknis kepada pekon-pekon di wilayah kerjanya masing-masing, sekaligus membantu dalam percepatan pengajuan pencairan Dana Desa.
“Tim fasilitasi kecamatan kami minta untuk aktif mendampingi dan membantu pekon menyusun serta melengkapi berkas administrasi yang dibutuhkan,” terang Fauzan.
DPMP Lampung Barat mengingatkan kembali kepada seluruh pemerintahan pekon yang belum mengajukan pencairan agar segera memproses pengajuan sesuai dengan ketentuan. Pasalnya, pencairan Dana Desa dilakukan secara bertahap dan terikat dengan ketentuan waktu dari pemerintah pusat.
“Semakin cepat pekon mengajukan, maka semakin cepat pula proses pencairan dan pelaksanaan kegiatan di lapangan. Ini penting agar tidak ada penumpukan pekerjaan di akhir tahun,” tandasnya. (lusiana)