Radarlambar.Bacakoran.co – Masyarakat hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), sudah bisa menunaikan pembayaran zakat fitrah dalam rangka Hari Ray Idul Fitri 1446 Hijriah. Pembayaran zakat fitrah itu salah satunya melaui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang ada di wilayah Kecamatan masing-masing.
Kasi Bimbingan Masyarakat Islam, Irhamsyah S.Th.I, M.H.I., mendampingi Kepala kantor Kementeran Agama (Kemenag) Pesbar, Hi. Helmi, S.Ag, S.Pd, M.M., mengatakan bahwa, sebelumnya Kemenag Pesbar juga telah mendapat edaran baik dari Baznas Provinsi Lampung tentang pembayaran zakat fitrah dan fidyah tahun 2025.
“Selain itu Kemenag Pesbar juga mendapat surat edaran Gubernur tentang pelaksanaan zakat fitrah. Sehingga diharapkan dapat menjadi perhatian masyarakat,” katanya, Jumat 14 Maret 2025.
Dijelaskanya, untuk besaran pembayaran zakat fitrah tersebut juga telah sesuai dengan edaran, sehingga diharapkan dapat dipahami oleh masyaraat. Seperti halnya nilai standar zakat fitrah pada tahun 2025 ini disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku . Untuk pembayaran zakat perorangan itu dengan rincian penghitungan yakni 2,5 kilogram beras x Rp15.000 atau sebesar Rp37.500. Jangan sampai melebihi sesuai dengan peraturan ataupn surat edaran tersebut, karena itu merupakan surat edaran Gubernur Lampung.
“Sedangkan untuk besaran zakat suami-istri , sebesar 2xRp37.500 atau sebesar Rp75.000. Dalam surat edaran itu juga dijelaskan bahwa pembayaran zakat disampaikan ke Baznas,” jelasnya.
Masih kata dia, dalam surat edaran Gubernur Lampung tersebut juga sekaligus memberikan khususnya kepada aparatur sipil negara, karyawan/karyawati untuk dapat menyalurkan zakat fitrah, zakat harta,infaq, dan shodaqoh melalui Baznas. Sehingga nanti zakat yang diserahkan itu juga akan ditindaklanjuti oleh Baznas, baik yang ada di Kabupaten maupun di Kecamatan seperti di wilayah Pesbar ini.
“Kemenag juga telah menyampaikan surat edaran kepada seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) disetiap Kecamatan terkait dengan zakat fitrah tersebut, sehingga seluruh masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah itu dengan baik dan maksimal,” pungkasnya.(yayan/*)