PESISIR TENGAH – Melalui Undang-Undang No.1/2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, pemerintah pusat menghilangkan sejumlah sumber pendapatan asli daerah (PAD) mulai dari pajak hingga retribusi.
Kabid Pengembangan Potensi, Pembukuan, Pelaporan Pajak dan Retribusi, Isnaeni Aditia Marvan, S.H., mengatakan adanya Undang-Undang No.1/2022 itu mewajibkan pemerintah daerah untuk mengganti Perda tentang pajak dan retribusi.
“ Sekarang Ranperda Pajak dan Retribusi itu masih di proses, tahun ini kita targetkan sudah menggunakan aturan terbaru terkait penerapan pajak dan retribusi itu,” kata dia.
Dijelaskannya, dalam undang-undang No.1/2022 itu, terdapat sejumlah perubahan pada jenis pajak, tarif pajak, retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinana tertentu.
“ Ada sejumlah perubahan baik pada pajak maupun retribusi sesuai dengan undang-undang itu, sehingga kita harus melakukan perubahan pada Perda yang digunakan pada tahun-tahun sebelumnya,” jelasnya.
Ditambahkannya, terdapat banyak perubahan dalam undang-undang No.1/2022 itu, sehingga harus merubah perda yang ada saat ini menjadi Perda yang baru sebagai dasar penetapan jenis pajak yang bisa dipungut.
“ Perubahan pada jenis pajak tersebut, ada sejumlah jenis pajak yang serupa di gabungkan seperti pajak hotel, restoran dan sejenis lainnya masuk dalam jasa perhotelan, begitu juga dengan jenis pajak lainnya,” terangnya.
Selain itu, di retribusi daerah terdapat sejumlah jenis retribusi yang dihapuskan, seperti retribusi jasa umum, hanya ada beberapa jenis yang dapat dipungut pada tahun 2024 mendatang, antara lain Pelayanan kesehatan, pelayanan Kebersihan, Parkir tepi jalan umum, pelayanan pasar dan pengendalian lalulintas.
“ Sedangkan untuk jenis lainnya seperti pengendalian menara telekomunikasi, pelayanan pengujian kendaraan bermotor, pengolahan limbah cair dan lainnya tidak lagi masuk dalam daftar retribusi jasa usaha umum,” pungkasnya. (*)