Selain dugaan menghalangi penyidikan, jaksa juga mendakwa Hasto terlibat dalam pemberian suap senilai Rp 600 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap tersebut diberikan agar Wahyu Setiawan membantu pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan suap bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Saat ini, Donny telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah divonis bersalah, sementara Harun Masiku masih dalam status buron.
Dengan argumentasi tersebut, jaksa menegaskan bahwa eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh pihak Hasto harus ditolak. KPK menegaskan bahwa kasus ini adalah perkara suap yang berada dalam ranah wewenangnya untuk diselidiki, disidik, dan dituntut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sidang ini akan berlanjut dengan agenda pembuktian lebih lanjut dari jaksa penuntut umum serta pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus ini.(*)