Radarlambar.Bacakoran.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, merupakan perkara suap dan bukan perkara yang bergantung pada adanya kerugian negara. Hal ini disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (27/3/2025).
Jaksa menjawab keberatan dari pihak Hasto yang beranggapan bahwa KPK tidak memiliki kewenangan untuk menangani kasusnya karena tidak ditemukan adanya kerugian negara. Menurut pihak Hasto, sesuai dengan Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019, KPK hanya dapat menangani kasus dengan kerugian negara minimal Rp 1 miliar.
KPK: Kasus Hasto adalah Perkara Suap
Menanggapi klaim tersebut, jaksa KPK menegaskan bahwa pihak Hasto telah salah menafsirkan Pasal 11 UU KPK. Jaksa menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Hasto bukanlah perkara dengan delik kerugian negara, melainkan kasus suap yang diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang disertai dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana penyuapan, di mana seseorang dapat dihukum jika terbukti memberikan, menjanjikan, atau menerima sesuatu sebagai imbalan untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan yang berkaitan dengan jabatannya. Oleh karena itu, jaksa menegaskan bahwa KPK tetap memiliki wewenang untuk menangani kasus ini, meskipun tidak terkait dengan kerugian negara.
Peran Hasto dalam Dugaan Obstruksi dan Suap
Hasto diduga terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan kasus suap yang melibatkan mantan caleg PDIP, Harun Masiku. Berdasarkan dakwaan jaksa, Hasto disebut memberikan arahan kepada Harun Masiku agar menghindari kejaran KPK dengan cara merendam ponselnya agar tidak dapat dilacak saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Selain itu, Hasto juga diduga meminta Harun untuk tetap berada di kantor DPP PDIP guna menghindari penangkapan.
Tak hanya itu, Hasto juga disebut menginstruksikan anak buahnya untuk menenggelamkan ponsel mereka sebelum menjalani pemeriksaan di KPK. Akibat tindakan ini, hingga kini Harun Masiku masih berstatus buron sejak 2020 dan belum berhasil ditangkap.
Dugaan Suap untuk PAW Anggota DPR