Radarlambar/Bacakoran.co – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), akan segera menindaklanjuti hasil rapat koordinasi dengan pemerintah Provinsi Lampung terkait pembentukan koperasi desa/kelurah merah putih di kabupaten setempat.
Pj. Sekda Pesbar, Tedi Zadmiko, S. Km, mengatakan, terdapat sejumlah poin hasil rapat tersebut dimana pemerintah pekon diwajibkan untuk membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bertujuan memperkuat ekonomi lokal dan mewujudkan prinsip ekonomi kerakyatan sehingga pekon-pekon di Kabupaten Pesbar mampu menjadi pekon yang mandiri,” kata dia.
Dijelaskannya, masing-masing Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih nantinya memiliki berbagai jenis gerai mulai dari gerai sembako, apotek desa, gerai kantor koperasi, gerai unit usaha simpan pinjam, gerai klinik desa, gerai cold storage/cold chain, dan logistik.
“Anggaran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dianggarkan langsung oleh pemerintah pusat. Artinya anggaran Koperasi Desa/Kelurahan tidak dianggarkan dari Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa (DD-ADD) di-masing-masing pekon,” jelasnya.
Sementara itu, terkait dengan pengelolaannya, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih nantinya ditangani langsung oleh pemerintah pekon, sehingga tidak melibatkan pihak lain selain yang ada di dalam pekon.
“Dengan pengelolaan yang dilakukan langsung oleh pemerintah pekon, maka kedepannya koperasi tersebut bisa terus berkembang dan tujuannya membentuk pekon mandiri bisa tercapai,” terangnya.
Selain itu, Pemkab Pesbar dalam waktu dekat segera menjadwalkan so-sialisasi dengan seluruh pekon dan kelurahan se-Pesibar terkait pemben-tukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Dalam waktu dekat ini sosialisasi dengan seluruh pekon dan kelurahan se- Kabupaten Pesbar akan kita langsungkan, sehingga upaya pemben-tukannya bisa secepatnya terlaksana,” pungkasnya. (yogi/*)